Nasional

Tolak Tambang Fosfat, AMS Demo Bapeda Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) gelar aksi damai di Kantor BAPEDA Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (09/03/2021).

Pasalnya, kedatangan puluhan mahasiswa tersebut hanya untuk menuntut pemerintah menghapus Perda RTRW tahun 2019-2023 pasal 40, dan menolak tambang fosfat.

Sebab rencana penambangan fosfat di Sumenep ini menjadi perbincangan yang paling ramai di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep berencana menambah kawasan pertambangan fosfat yang semula berada di 8 kecamatan dalam Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033 pasal 40 ayat (2) menjadi 17 kecamatan pada review RTRW tahun ini.

Padahal pasal 40 ayat (2) tentang kawasan pertambangan diduga tumpang tindih dengan Pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam dan pasa 33 tentang kawasan lindung geologi pada Perda RTRW yang sama.

“Tidak hanya itu, penambangan fosfat juga sangat berpotensi merusak alam terlebih lahan pertanian,” kata Korlap aksi, Abd. Basit, pada awa media.

Maka dari itu, lanjut Basit, rencana pertambangan fosfat harus dihentikan untuk menyelamatkan petani dari kerusakan lahan dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta bencana.

“Jika tambang fosfat diteruskan di kota keris ini, maka sama saja Sumenep berencana bunuh diri,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Basit, selain pemerintah harus menghapus pasal 40 Perda RTRW dan menolak tambang fosfat, kami juga menuntut Bappeda sumenep harus merumuskan perencanaan pembangunan yang tidak merusak alam dan sesuai dengan keterampilan masyarakat.

“Supaya nantinya masyarakat bisa berdaulat atas tanahnya dan tidak menggantungkan nasibnya pada orang asing,” tutupnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, mengatakan akan melakukan proses pengkajian hukum terkait bebeapa tuntutan dari puluhan aktivis mashasiswa tersebut dengan beberapa pihak yang berwenang.

“Akan kita proses di Provinsi, pusat, dan akan diproses sampai di meja DPRD,” kata Yayak usai aksi di gelar.

Sedangkan proses pengkajian ini, lanjut Yayak membutuhkan proses yang sangat panjang, dan diharapkan sudah selesai pada bulan juni 2021 mendatang. (ury)

Show More
Back to top button