KPK Provinsi Jawa Barat Kunjungi Pemda Kab. Sumedang Dalam Rangka Evaluasi MCP
SUMEDANG, eljabar. Com – Bertempat di Ruang Cakrabuana IPP Setda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Jawa Barat dalam rangka evaluasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) di Kabupaten Sumedang, Kamis (25/3).
MCP sendiri merupakan tolok ukur keseriusan Pemda dalam upaya pencegahan korupsi.
Hendra Teja selaku Spesialis Korwil Madya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK mengatakan, terdapat delapan indikator program yang harus dipenuhi dalam penentuan capaian MCP.
“Kedelapan indikator tersebut mencakup peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengadaan barang dan Jasa, perizinan, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa dan manajemen ASN,” ujarnya.
Dari hasil paparan KPK, didapatkan capaian MCP Kabupaten Sumedang Tahun 2020 yakni mendapat peringkat ke 6 se-Jawa Barat dan peringkat ke-161 di tingkat Nasional.
“Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk Kabupaten Sumedang agar di tahun berikutnya mendapatkan capaian MCP yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan Kabupaten Sumedang senantiasa mendukung dan mensukseskan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahannya.
“KPK akan melakukan perbaikan terhadap kekurangan dan hambatan rencana aksi masing-masing sehingga hasil MCP dapat lebih baik lagi di tahun 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Herman Suryatman mengatakan, beberapa inovasi untuk mencegah Korupsi di Kabupaten Sumedang sudah dibuat, termasuk aplikasi monitoring, Zona Integritas Desa dan Command Center.
“Target Dana Desa dikelola dengan baik dan endingnya akan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan Sekda, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini sebagai upaya melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang sampai berakibat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut Sekda, kegiatan Korsupgah KPK bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel di delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK.
“Adapun capaian MCP Korsupgah sampai dengan Tri Wulan IV Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah 77,41 persen,” pungkasnya.(abas)







