Hukum

Sidang RTH Kembali Tertunda, Choirul Huda: Dakwaan KPK Sulit Dibuktikan!

BANDUNG, eljabar.com — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang timbul akibat tindak pidana asalnya. Dalam hal perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana korupsinya.

Choirul Huda mengatakan hal itu usai batal menjadi saksi ahli bagi terdakwa Dadang Suganda di PN Tipikor Bandung, Selasa (13/04/2021). Diketahui, sidang ditunda selama satu pekan karena ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mendadak sakit.

“Jadi jangan kita berfokus pada transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa membuktikan terlebih dahulu uang tersebut berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Choirul Huda, problem dalam kasus Dadang Suganda, sangat lemah dugaan kasus korupsinya. “Dalam dakwaan saja beliau disebut menerima ganti rugi dari pembebasan lahan, masa orang menerima ganti rugi dianggap korupsi,” ucap dia.

Pengecualiannya, kata Choirul Huda, jika lahannya tidak ada atau tanahnya tidak ada.

“Kan sekarang tanahnya udah atas nama pemda. Kalau dalam konstruksi tindak pidana korupsi, katakanlah beliau benar terbukti merugikan keuangan negara, maka harus membayar uang pengganti. Pertanyaannya nanti tanahnya jadi punya siapa? Masa harus mengembalikan uang tapi tanahnya sudah atas nama pemda,” ujarnya.

Dia berkeyakinan tidak ada tindak pidana korupsi pada kasus Dadang Suganda. “Secara mutatis muntadis, gugur pula dakwaan TPPU nya,” jelas Choirul Huda.

Menurutnya, profil Dadang Suganda selaku pengusaha, juga akan mempersulit jangkauan TPPU.

“Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dengan keterkaitan TPPU. Lain dengan penyelenggara negara, kesuksesan KPK dalam TPPU itu kan terkait dengan penyelenggara negara, misalnya Djoko Susilo, Akil Mochtar, Gayus Tambunan,” tegas Choirul Huda.

Kata dia, semua nama di atas merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang profilnya memang tidak diperbolehkan mempunyai uang banyak. “Pak Dadang kan profilnya pengusaha, kalau punya uang banyak juga itu kan hasil dari usaha dia,” ucapnya.

“Jangan karena melihat ada transaksi-transaksi keuangan atas nama beliau, atas nama keluarganya, atau atas nama siapapun untuk kepentingan beliau, itu dianggap uang hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Choirul Huda.

Dia pun menyebut ada keganjilan pada struktur dakwaan KPK, dimana kerugian negara yang tercatat Rp 19 miliar sedangkan yang menjadi objek pencucian uangnya mencapai Rp 87 miliar.

“Dimana logikanya? Bagaimana yang dicuci uangnya lebih besar dari yang diduga korupsi? Dari situ ajah sudah menunjukan gak masuk akal itu surat dakwaan,” tandas Choirul Huda.

“Kita setuju pemberantasan korupsi, kita setuju mereka yang korupsi harta kekayaannya disembunyikan atau disamarkan dikenakan TPPU, tapi tentu yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Choirul Huda menegaskan, bahwa dari surat dakwaan (Dadang Suganda) yang dibacanya, tidak sesuai dengan teori dan ketentuan hukum.

“Terkait uraian peristiwa, dihubungkan dengan pasal yang didakwakan, ternyata itu gak cocok. Dianggap korupsi tapi ternyata dia menerima ganti rugi, tanahnya ada,” kata Choirul Huda. (DRY)

 

Show More
Back to top button