Retribusi Liar Parkir Dibiarkan, Siapa Yang Diuntungkan

Pamekasan, eljabar.com – Para oknum jukir yang masih meminta retribusi liar parkir terhadap peserta parkir berlangganan sepertinya belum menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.
Meski parkir berlangganan telah dipungut melalui perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Pamekasan, namun praktik pungli retribusi liar sektor pengelolaan parkir tersebut masih marak terjadi.
Semestinya, para pemiliki kendaraan plat nopol Pamekasan yang telah melunasi parkir berlangganan, tidak perlu lagi dipungut retribusi parkir di lokas-lokasi parkir yang dizinkan oleh Dishub Pamekasan.
Retribusi liar sebesar Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp5000 untuk mobil yang dipungut oleh oknum jukir tersebut hanya akan jadi ajang bancakan yang menguntungkan segelintir oknum.
Sementara, peserta parkir berlangganan seolah tidak diproteksi hak-haknya sehingga hal ini mereduksi kualitas pelayanan publik di sektor penyelenggaraan dan pengelolaan parkir berlangganan.
Hingga berita ini dipublis, Dinas Perhubungan Pamekasan belum memberikan penjelasan atas sengkarut retribusi liar terhadap peserta parkir berlangganan.
Menurut staf di fornt office, Kamis, (10/06/2021), Sekretaris Dinas Perhubungan Pamekasan masih mengikuti kegiatan di luar kantor. (idrus/bersambung)







