Nasional

Penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Kasatlantas Polres Sumenep: Masih Tahap Sosialisasi

SUMENEP, eljabar.com – Soal Penerapan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identitas Kendaraan Bermotor, Kasatlantas Polres Sumenep tegaskan saat ini masih tahap sosialisasi.

Diketahui, salah satu aturan dalam perpol tersebut yakni, tentang regedent kendaraan bermotor TNKB perorangan, yang semula berwarna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

“Kalau Perpol tersebut, sekarang masih tahap sosialisasi,” ungkap Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamuji, pada media saat di konfirmasi di meja kerjanya. Jumat (18/06/2021).

Kendati demikian, perwira yang lahir di Tulungagung tersebut menegaskan bahwa dipastiakan Perpol tersebut tersebut dipastikan akan diterapkan di waktu mendatang.
“Untuk waktu penerapannya, kita nunggu intruksi dari institusi Polri,” tambahnya.

Menurutnya, untuk simtem pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara serentak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor per lima tahun, atau saat cek fisik kendaraan.

“Saat cek fisik kan sekaligus ganti plat nomor kendaraan, maka plat nomor kendaraan akan disesuaikan dengan perpol itu,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button