Izin Tukar Guling Belum Keluar, Relokasi Warga Terdampak Bendungan Bagong Terkatung
TRENGGALEK, eljabar.com – Meski pembangunan Bendungan Bagong telah berjalan dan sebagian warga telah menerima ganti untung pembebasan lahan, namun relokasi warga terdampak masih belum ada kepastian.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum memberikan jawaban atas berkas pengajuan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek Ramelan mengatakan bahwa berkas pengajuan tukar guling lahan Perhutani yang akan digunakan untuk permukiman baru warga terdampak telah disampaikan ke KLHK.
“Kami memfasilitasi sampai warga mendapat permukiman baru, berkas sudah disampaikan ke KLHK,” kata Ramelan.
Pihaknya menurut Ramelan, masih terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar pemanfaatan lahan milik Perhutani yang akan digunakan untuk permukiman baru warga terdampak salah satu pembangunan strategis nasional tersebut segera diproses izinnya. Kendati begitu, Pemkab Trenggalek tidak bisa memastikan kapan izin tersebut keluar.
Sebab berdasarkan pengalaman selamai ini, untuk mengubah lahan hutan menjadi permukiman membutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu lama.
“Seperti tukar guling lahan warga yang menjadi korban longsor 2006 madih belum selesai dan prosesnya baru mendekati clear,” ujar Ramelan.
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, untuk keperluan proyek strategis nasional sudah ada aturan khusus tukar guling lahan Perhutani. Ia optimis proses tukar guling lahan tersebut bisa lebih cepat.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat relokasi bagi warga. Karena sistem ganti rugi lahan sudah ditentukan secara cash and carry.
“Pemkab proaktif untuk membantu warga sedari awal dan sudah bersurat serta mengirimkan peta ke KLHK,” tukas Nur Arifin.
Peliknya proses relokasi warga terdampak Bendungan Bagong telah memantik reaksi. Belum lama ini, sejumlah warga Desa Sumurup menggagalkan rencana peledakan perbukitan di kawasan proyek pembangunan bendungan tersebut.
Aksi itu dilakukan sebagai protes ke Pemkab Trenggalek lantaran janji relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong belum kunjung terealisasi.
Warga terdampak mendesak agar peledakan dihentikan. Karena, di sekira radius 500 meter lokasi peledakan ada banyak lansia.
Peledakan di perbukitan tersebut akan diijinkan apabila warga yang berada di radius 500 meter lokasi peledakan, direlokasi ke tempat aman dan representatif.
Berdasarkan catatan eljabar.com pengadaan tempat relokasi warga pernah diusulkan berada di wilayah hutan di Watu Jago, Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek.
Namun, karena proses perizinan yang berlarut-larut, permukiman baru warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong sampai saat ini masih terkatung-katung. (*wn)