Hukum

APH Tebang Pilih…! Pungli dan Korupsi di Disdik Kab. Bandung Dibiarkan

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Kendati ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika melakukan pungutan liar (pungli) sebagaimana Kitab Undang-Undang Pidana Hukum (KUHP) pasal  423. Nyatanya tidak serta merta oknum PNS Dinas Pendidikan kecamatan di Kabupaten Bandung, takut.

Informasi yang dihinpun dari berbagai sumber, beberapa waktu lalu dua oknum pejabat kecamatan  diduga duet bareng melakukan dua kali  pungli kepada para Kepala SDN ratusan ribu per SDN, uangnya untuk menjamu intansi non disdik yang kunjungan kerja (kunker) bersama Kepala SDN disalah satu SMPN saat bulan ramadhan.

Dan 10 juni 2021 di SDN ini oknum diduga melakukan pungli kembali uangnya konon untuk menutup oknum LSM yang mengirim surat cinta, yakni klarifikas tentang penggunaan BOS tahun 2020, jika dijumlah oknum tiga kali pungli disalah satu kecamatan, Rp 50 juta lebih dana BOS tersedot oknum.

Ironisnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.MPd tidak menindak pelaku pungli oknum pejabat di kecamatan yang nota bene bawahanya ada apa?

Mantan pejabat Disdik Kab. Bandung melalui pesan singkat angkat bicara, parah diduga  sedari 2016 pungli dan korupsi lingkup disdik mewabah tapi aman? Aneh.

“Sedangkan kasus lain di disdik, APH terasa tanggap. Itu artinya APH disinyalir dalam melakukan tugasnya tebang pilih,” tegasnya kepada eljabar.com, Senin (30/08/2021).

Eks Kasubag TU Dinas UPT kecamatan angkat bicara terkait maraknya dugaan pungli dan korupsi dilingkup Disdik Kab. Bandung. “Bagusnya ada hukum yang berlaku, ibarat makan gula terasa manis, makan garam teras asin. Bukan sebaliknya seolah hukum tidak ada di Kabupaten Bandung,” tandasnya. A56

Show More
Back to top button