Regional

Pemkab Sumedang Berikan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah Dibagikan Kepada Para Pelaku UMKM di Dua Kecamatan

Sumedang, eljabar. Com — Sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan usaha, sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah dibagikan kepada para pelaku UMKM di dua kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Mandiri Kategori 5 (lintas sektor UMKM).

Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan UMKM Kabupaten Sumedang oleh Bupati Dr H. Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, ST, MM, Jumat (15/10).

Penyerahan sertifikat disaksikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang lim Rohiman, SH, MH, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Agus Kori Hidayat, M.Si, Forkopimcam Wado dan Jatinunggal, serta perwakilan para Kades.

Dalam laporannya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Agus Kori Hidayat, M.Si, menyebutkan, kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sumedang dalam rangka memberikan kepastian atas tanah untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.

“Adapun sasaran program adalah warga masyarakat yang belum memiliki hak atas tanah UMKM yang tersebar di dua kecamatan yakni Wado dan Jatinunggal sebanyak 500 orang yang diwakilkan kepada 30 penerima,” ujarnya.

Kepala Kantor BPN Sumedang lim Rohiman, SH, MH mengatakan, para penerima program Sertifikasi Hak atas Tanah (SHAT) adalah para pelaku UMKM yang tergabung dalam koperasi pedagang pasar di Wado dan Jatinunggal.

Menurutnya, selain untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, SHAT juga bermanfaat untuk membuka akses permodalan untuk usahanya.

“Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis pengaturan kekuasaan, kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi ” tuturnya.

Iim menjelaskan, Tahun 2021 Kantor BPN Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan penanganan akses reformasi agraria yang merupakan tindak lanjut dari program Reformasi Agraria.

“Kegiatan ini adalah upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain untuk meningkatkan kesejahteraan berbasis pada pemanfaatan tanah serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Dony mengatakan, pemberian sertifikat tanah ini dalam rangka mempercepat program pendaftaran tanah serta mendukung program pemberdayaan masyarakat.

“Kita harus menjadi bagian yang menjamin kepastian hukum untuk masyarakat, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPN, lanjut Bupati, program sertifikasi lintas sektor UMKM menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk menambah permodalan dalam mengembangkan usaha mereka.

“Selain untuk kepastian hukum, tentunya sertifikat ini bisa dimanfaatkan oleh para penerima untuk menambah modal usaha,” ucapnya.(abas)

Show More
Back to top button