Ada Potensi Kerugian Negara Dalam LHP BPK, APH Bisa Melakukan Penyelidikan
BANDUNG, elJabar.com – Lingkup pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur jalan TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat meliputi pekerjaan konstruksi jalan yang bersumber dari realisasi belanja modal, barang dan jasa, dan hibah TA 2023 (s.d. 30 November 2023), yang diantaranya untuk mendukung Prioritas Nasional Dua (PN 2).
Belanja Infrastruktur Jalan Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya di Bandung dan Kabupaten/Kota lainnya yang menjadi lingkup pemeriksaan sebesar Rp728.569.516.937,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp644.969.123.385,00 atau 88,53% dan cakupan pemeriksaan sebesar Rp318.504.351.574,81.
Pemeriksaan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dengan jangka waktu sebagai berikut :
a. Pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September s.d 6 Oktober 2023 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 140/ST/XVIII.BDG/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023; dan
b. Pemeriksaan terinci selama 45 hari mulai tanggal 6 November s.d 23 Desember 2023 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 160/ST/XVIII.BDG/11/2023 tanggal 1 November 2023.
Penegakan integritas dan nilai etika secara umum, pimpinan dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki integritas dan nilai etika yang cukup memadai dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menuangkan aturan mengenai penerapan integritas dan nilai etika ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai code of conduct atau aturan perilaku, peraturan ini menurut pemerhati anggaran public Nandang Suherman, menjadi pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
“Namun penegakan aturan integritas dan nilai etika bagi pelaksana PNS dan Non PNS belum dilakukan secara konsisten, sehingga kemungkinan pelanggaran etika masih mungkin terjadi,” ujar Nandang Suherman, kepada elJabar.com, Rabu (19/6/2024).
Untuk melaksanakan integritas dan nilai-nilai etika pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah disusun aturan perilaku etika (code of conduct) yaitu Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai pedoman
dalam melaksanakan prinsip dan etika dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun demikian, komitmen terhadap integritas dalam di lingkup pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih kurang. Masih terdapat Pejabat Pembuat Komitmen yang belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sehingga masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam proses pengadaan, yang antara lain pemilihan pelaksana pekerjaan yang seharusnya tidak layak ditunjuk menjadi pemenang,” ungkapnya.
Pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK belum memadai karena masih terdapat tindak lanjut atas temuan BPK yang belum terselesaikan. Berdasarkan laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 30 Juni 2023 diketahui bahwa 2.399 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 1.580 atau 65,86%, ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi sebanyak 723 atau 30,13% dan sebanyak 55 atau 2,29% rekomendasi belum ditindaklanjuti, serta sebanyak 41 atau 1,71% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
HASIL PEMERIKSAAN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada TA 2023 menganggarkan Belanja Infrastruktur Jalan dan Jembatan sebesar Rp728.569.516.937,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp644.969.123.385,00 atau 88,53%.
Hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023, mengungkapkan
tiga temuan pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pelaksanaan pekerjaan dengan e-purchasing katalog kurang memperhatikan asas transparansi dan kompetitif.
b. Terdapat indikasi ketidakhematan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp843.654.833,33
Pelaksanaan Sembilan Belas Paket Pekerjaan pada Belanja Infrastruktur Jalan Dinas
Bina Marga dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp14.804.010.262,40
Hal tersebut terjadi karena :
a. Kepala Dinas BMPR selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya;
b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang;
c. Konsultan Pengawas pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan pengecekan volume pekerjaan terpasang; dan
d. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dan melakukan penagihan tidak sesuai dengan volume pekerjaan terpasang.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang menyatakan sependapat dan telah menindaklanjutinya dengan rincian sebagai berikut :
a. PT TMPI telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp547.940.180,18 (Rp534.444.700,00 tanggal 22 Januari 2024 dan Rp13.495.480,18 tanggal 26 Januari 2024);
b. PT MWM telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp304.376.081,08 tanggal 23 Januari2024;
c. PT MWT telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp827.218.162,16 tanggal 23 Januari
2024;
d. PT PGA telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 23 Januari
2024;
e. PT BSA telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp380.611.300,00 tanggal 23 Januari
2024;
f. PT TMPP telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp521.179.630,24 (Rp254.647.245,30 tanggal 27 Desember 2023 dan Rp263.455.705,63 tanggal 28 Desember 2023 dan Rp3.076.679,31 tanggal 19 Januari 2024);
g. PT PA telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp384.987.209,68 (Rp380.328.864,44
tanggal 27 Desember 2023 dan Rp4.658.345,24 tanggal 19 Januari 2024);
h. PT PMU telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.550.814.302,67 (Rp992.595.945,95 dan Rp551.489.236,00 tanggal 28 Desember dan Rp6.729.120,72 tanggal 19 Januari 2024);
i. PT PK telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp74.084.752,40 tanggal 24 Januari
2024; dan
j. PT BCU telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp485.623.926,78 tanggal 23 Januari
2024.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Kepala
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang agar :
a. Lebih optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Memerintahkan PPK dan PPTK pekerjaan terkait supaya lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan mengawasi pekerjaan fisik lapangan;
c. Menginstruksikan PPK melakukan evaluasi terhadap hasil kerja Konsultan Pengawas dan pelaksana atas pekerjaan terkait; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp9.527.174.717,21 (Rp14.804.010.262,40 – Rp5.276.835.545,19) sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Daerah
dengan rincian sebagai berikut :
1) PT TAS sebesar Rp403.617.297,30;
2) CV MSK sebesar Rp638.227.533,59;
3) PT PGA sebesar Rp577.922.445,22 (Rp777.922.445,22 – Rp200.000.000,00);
4) PT BSA sebesar Rp1.199.999.970,27 (Rp1.580.611.270,27 – Rp380.611.300,00);
5) PT EMH sebesar Rp2.000.982.947,56;
6) PT FPP sebesar Rp2.747.617.810,69 (Rp1.048.426.424,02 + Rp1.699.191.386,67);
7) PT TMS sebesar Rp544.827.149,52; dan
8) PT PSJ sebesar Rp1.413.979.563,06.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Namun dengan data diatas, semestinya APH bisa menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ada potensi korupsi/kerugian negara,” pungkasnya. (muis)