SUMEDANG, eljabar.com — Kuasa hukum ahli waris pemilik rumah tipe 1 atau rumah antik yang berlokasi di Jalan Raya Geusan Ulun No. 150, Jandri Ginting, SH., MH mengapresiasi atas respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terkait tuntutan ahli waris agar mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017.
“Kendati Pemkab Sumedang telah merespon tuntutan ahli waris. Namun, kami keberatan dengan tenggang waktu selama 14 hari yang diminta Pemkab bersama tim ahli cagar budaya. Sebab, dinilai terlalu lama untuk menempuh suatu keputusan,” ujar Jandri kepada eljabar.com di Sumedang, Kamis (04/07/2019).
Intinya, sambung Jandri, kami masih memberikan toleransi waktu, ahli waris menginginkan satu atau dua hari kedepan sudah ada kepastian hukum terkait status rumah tersebut sehingga, tidak lagi berstatus rumah cagar budaya sebagaimana yang telah direkomendasikan tim ahli cagar budaya.
“Jika tenggang waktu yang kami minta tidak digubris maka, kami akan tetap menempuh secara hukum baik pidana maupun perdata,” pungkas Jandri.
Sementara itu, Ketua tim ahli penetapan cagar Budaya Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dr. Lufti Yondri mengakui, pihaknya pernah diminta bantuan oleh Disparbudpora Sumedang untuk melakukan kajian beberapa obyek cagar budaya di Sumedang.
“Kami telah mengambil data data dan sudah inventarisir seperti, benda, situs ataupun bangunan termasuk rumah antik yang berada di Jalan Taya Geusan Ulun nomor 150 yang dianggap memiliki nilai budaya,” katanya.
Namun demikian, terang Lufti, apabila suatu bangunan yang telah memiliki SK nilai cagar budaya minta di cabut itu tidak bisa.
“Akan tetapi, obyek cagar budaya tersebut hanya bisa dikeluarkan dari daftar cagar budaya seperti halnya di Sumedang dan itupun atas desakan ahli waris,” ucapnya. (Abas)