Nasional

Aksi Penindakan Bea Cukai di Pamekasan Dinilai Melanggar Hukum dan Tanpa Koordinasi Pihak Terkait

PAMEKASAN, eljabar.com — Upaya penindakan petugas Dirjen Bea Cukai (BC) yang akan melakukan penyegelan dan penyitaan mesin rokok di gudang PR Ontong Terros, Desa Tobungan, Galis, Kabupaten Pamekasan, mendapat reaksi keras.

Kuasa hukum PT Ontong Terros, Marsuto Alfianto menilai, aksi penindakan petugas BC tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya yang melawan petugas Bea Cukai karena tidak mengantongi surat tugas dan surat penyegelan dari pengadilan,” ujar Alfian, sapaan akrabnya, di Tobungan, Pamekasan, Senin (12/8/2024) yang lalu.

Alfian menjelaskan, mesin rokok yang akan disita tersebut telah terdaftar di Bea Cukai Madura. Perusahaan rokok pemilik mesin itu juga telah mengantongi izin yang sah. Sementara mesin yang tersimpan di gudang miliknya itu sedang melakukan uji coba.

Oleh karena itu Alfian menilai petugas BC tersebut tidak berhak melakukan tindakan, apalagi akan membawa sopir dan penjaga gudang.

“Mereka telah melanggar hukum karena memasuki pekarangan orang tanpa izin, melakukan intimidasi dengan menahan orang,” tegas Alfian.

Menanggapi ‘ulah’ petugas BC tersebut Alfian mengaku tak segan-segan menempuh jalur hukum.

“Kami akan tindaklanjuti ke jalur hukum,” tandasnya.

Selain itu Alfian beralasan bahwa mesin rokok tersebut masih dalam uji coba.

Sementara pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura mengaku tidak mengetahui ada petugas BC dari pusat yang melakukan penindakan di Pamekasan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sampai saat ini BC Madura belum memperoleh konfirmasi dari pimpinan BC Jakarta. (M. Idrus)

Show More
Back to top button