Nasional

Aksi Puluhan Aktivis Mahasiswa Kecam Rektor IAIN Madura

PAMEKASAN, eljabar.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Dewan Mahasiswa (Dema) dan Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor Rektorat IAIN Madura, Jum’at (30/07/2021).

Dalam aksi jild II tersebut luapan kekecewaan terhadap kebijakan-kebijakan rektor IAIN Madura yang tidak memihak kepada mahasiswa terungkap.

Presma IAIN Madura Syaiful Bahri menyampaikan, aksi pertama sudah dilaksanakan tertanggal 25 Juli kemarin, tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura tetap tidak berpihak kepada kepentingan mahasiswa, terutama di tengah pandami Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh rektor hanya ada dispensasi sebesar 25 persen, sedangkan yang kami minta kepada rektor IAIN Madura, bagi mahasiswa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus diskon sampai 30 persen dan penambahan kuota belajar sebesar Rp 150.000,” kata Syaiful. Jum’at, (30/07/2021).

Syaiful juga menambahkan bahwa akibat yang ditimbulkan selama pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat sama sekali tidak menjadi pertimbangan kebijakan rektorat. Mereka menyesalkan kebijakan yang dianggap menindas masyarakat saat PPKM.

Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim menyampaikan bahwa ia bukan tidak mau menemui peserta aksi. Kosim mengaku jika dalam beberapa hari ini sedang sakit.

Dalam beberapa tuntutan dari mahasiswa kami secepatnya akan segera memberitahukan hasil musyawarah kami. Apabila mengenai UKT terhadap mahasiswa kami akan sampaikan kepada kabag keuangan. Jadi kami tidak bisa memutuskan,” terang Kosim yang menemui langsung peserta aksi jilid dua.

Ditemui terpisah, Presma IAIN Madura Syaiful Bahri mengatakan, pada aksi kali ini terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan. Pihaknya berharap orang nomer satu di kampus IAIN Madura memenuhinya.

Tujuh tuntutan tersebut adalah:
1. Memperbaiki sistem pembelajaran dengan mengeluarkan petunjuk teknis bagi mahasiswa semester 1-3 mengikuti perkuliahan offline dan semester 5-13 harus mengikuti Blanded Learning.
2. Mempertanyakan kinerja rektorat karena minimnya pelayanan.
3. Rektorat harus bertanggung jawab atas kelalaian penyediaan sarana dan prasarana.
4. Stop teror dan intimidasi kebebasan berpendapat.
5. Pemotongan UKT bagi semester 1 sebesar 25 persen ditambah kuota belajar sebesar Rp. 150.000.
6. Pemotongan UKT bagi semester 5-7 sebesar 30 persen ditambah kuota belajar sebesar Rp. 150.000.
7. Pemotongan UKT bagi semester 9-13 sebesar 40 persen ditambah kuota belajar Rp. 150.000. (idrus)

Show More
Back to top button