Akte Kematian Buat Masyarakat Sudah Bisa Dibuat di Catatan Sipil
Garut,eljabar.com – Rabu (28/2/2018) Hj Rina selaku kepala disdukcapil kab garut membenarkan adanya pembuatan akte kematian yang di warga masyarkat yang keluarganya meninggal supaya melaporkan ke pertugas catatan untuk di buat akte kematiannya dari tahun 2015 kesini, ujar Rina.
Kabid Pelayanan Sipil Drs. Asep Mulyana S. M.Si DIsdukcapil kabupaten garut menyuruh anggotanya agar bersosialisasi ke beberapa dinas terkait untuk mendata kematian yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan pertamanan agar bisa sesuai dengan data yg ada.
Kabis Asep Mulyana program “JEMPUT BOLA DATA KEMATIAN ” untuk mensukseskan program pemerintah untuk agar mendata ulang warga yang sudah meninggal, supaya tidak terus terdaftar di data yg sebelumnya, untuk mengantisipasi jumlah data penduduk disesuaikan dengan data yang masih ada.
Drs Asep jemput bola ke tiap kecamatan akan terus berjalan sehingga masyarakat mengetahui bahwa keluarga yang meninggal harus punya akte kematian serta untuk membantu warga masyarakat dalam hal permohonan pelayanan yang mau membuat ktp, kk, akte kelahiran, dan akte kematian.
Menurut Asep disdukcapil bidang yanpil meluncurkan program yang sudah lama berjalan baru tersentuh ke masyarakat biasa di tahun 2018. Program akte kematian yang dulunya di khusukan untuk akte kematian pegawai PNS dan akte kematian orang non muslim, Sekarang untuk seluruh masyarakat.
Asep pun Dari januari 2018 mulai gencar di sosialisakan ke masyarakat melalui kecamatan dan desa karena sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil agar memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi paling lambat pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.
Dan dilanjutkan dilaporkan kepada Menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Asep Mulyana disela kesibukan kerjanya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan tidak sungkan untuk melapor dan mendaftarkan keluarga yang meninggal dengan membawa persyaratan KTP yang mening dan KK. Ungkapnya. (Erwanlesmana/AE)