Aliansi Buruh dan Pekerja Kabupaten Sumedang Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2020
SUMEDANG, eljabar.com — Aliansi buruh dan pekerja Kabupaten Sumedang berunjuk rasa ke Kantor IPP Kabupaten Sumedang dalam rangka rencana kenaikan UMK Tahun 2020 yang akan direkomendasikan Bupati Sumedang ke Gubernur Jawa Barat, Senin (11/11/2019).
Peserta aksi unjuk rasa merupakan gabungan dari organisasi buruh di Kabupaten Sumedang diantaranya PPB KASBI, SPSI, PEPPSI KSN, SPN dan GOBSI.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudiyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sumedang telah menerima para buruh Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami dari aliansi serikat buruh Kabupaten Sumedang tentunya mengucapkan terima kasih karena kesekian kalinya kami selalu diterima oleh Bupati Sumedang. Artinya Pak Bupati dari awal sampai dengan hari ini berkomitmen dengan serikat buruh untuk memenuhi keinginan kami,” ujarnya.
Guruh menyebutkan, adapun tuntutan aksi tersebut adalah menolak UMK Kabupaten Sumedang tahun 2020 yang berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana diperkirakan hanya akan naik 8,51 % dari tahun sebelumnya.
“UMK Tahun 2019 Rp. 2.893.000,-. Sedangkan yang diperkirakan kenaikan UMK 2020 hanya 8.51% atau menjadi Rp. 3.139.000,- . Dewan pengupahan kami melakukan survey ke pasar-pasar dan menetapkan UMK Kabupaten Sumedang tahun 2020 sebesar Rp. 3.415.239,56 atau 18,5 % dari UMK tahun 2019,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan terobosan terkait pengupahan sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku.
“Karena ini perlu adanya terobosan-terobosan dan domainnya pemerintah pusat dan kami berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang membuat rekomendasikan surat ke gubernur terkait upah yang diusulkan para buruh,” ujar Guruh.
Guruh menambahkan, adapun tuntutan lain dari para buruh yaitu penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang agar berpihak kepada kaum buruh.
“Cabut Permendag No. 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil, tolak Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan tolak rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Bupati H. Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi melalui saluran audiesi tersebut karena dengan komunikasi dan koordinasi sehingga dapat dipecahkan segala permasalahan.
“Berkaitan dengan kenaikan upah, revisi tentang undang-undang ketenagakerjaan, BPJS, dan beberapa usulan-usulan dari para buruh, aspirasinya telah kami terima. Kami akan mengkaji secara bersama-sama dengan Disnakertrans dan para buruh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati mohon agar buruh mempercayakan segalanya kepada Pemda yang mencarikan solusi atas permintaan buruh.
“Harapan-harapan buruh bisa kami sampaikan kepada pemegang kebijakan yang lebih kompeten sehingga Kabupaten Sumedang bisa sejahtera dan harapan kita semua dapat tercapai,” pungkasnya. (Abas)