• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Sunday, December 10, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Alih Fungsi Kawasan Lindung Bahayakan Masa Depan Alam Kita

September 22, 2023
in Adikarya Parlemen, Parlemen
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Prasetywati saat meninjau Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Daerah Terpencil dan Pedesaan yang bertempat di Desa Mekarjaya Kabupaten Bandung Barat, Selasa,(15/11/2022).  (Humas DPRD Jabar/ Hendra Herdiana)

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Prasetywati saat meninjau Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Daerah Terpencil dan Pedesaan yang bertempat di Desa Mekarjaya Kabupaten Bandung Barat, Selasa,(15/11/2022). (Humas DPRD Jabar/ Hendra Herdiana)

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com –  Banyaknya alih fungsi lahan yang yang berstatus kawasan lindung berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata alam, maka kawasan lindung saat ini menjadi sesuatu hal yang menarik untuk dibahas.

Sepertinya ini banyak yang tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW, sehingga kelestarian alam ikut terancam.

BacaJuga

Pengelolaan Potensi Hutan Jawa Barat

Kerusakan Alam Semakin Parah, Butuh Keseriusan Dalam Melakukan Konservasi

Masih adanya praktek alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam, sangat disayangkan Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Prasetyawati. Menurutnya dalam pemanfaatan kawasan ini, semua pihak harus ikut bertanggungjawab dengan mematuhi aturan pengendalian yang sudah ditetapkan.

“Sangat disayangkan sekali kalau masih ada praktek seperti ini. Ini bahaya untuk kelangsungan masa depan alam kita. Sehingga penting adanya pengendalian dalam pemanfaatan kawasan lindung,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.

Kemudian arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Selain itu, juga pemanfaatan ruang wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

Ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan Prasetyawati, juga harus menjadi komitmen bersama.

“Komitmen dalam menjaga kelestarian alam ini sangat penting dan harus menjadi komitmen bersama, dalam upaya menjaga lingkungan,” tegasnya.

Selain yang disampaikan diatas, banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar waduk dan danau/situ, hingga zonasi untuk kawasan sekitar mata air.

Kemudian arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.

“Dibutuhkan ketegasan dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya, dan ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya.

Kemudian arahan zonasi untuk kawasan cagar alam dan suaka margasatwa, harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.

Selain itu, juga harus memperhatikan ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa dalam kawasan.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, ketentuan pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam, ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan biota yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem, harus menjadi perhatian utama juga.

Karena sekarang ini alih fungsi lahan atau status kawasan menjadi sebuah permasalahan yang sangat rawan untuk kondisi keberlangsungan lingkungan hidup.

“Semua pihak harus punya komitmen pada alam, pada lingkungan. Ini jangan sampai dikesampingkan. Ini sekali lagi saya tegaskan, harus menjadi perhatian utama dan menjadi komitmen bersama,” pungkasnya. (muis)

ShareTweetShare

BeritaTerkait

Kawasan Konservasi Tergerus Oleh Bisnis Wisata Alam

Pengelolaan Potensi Hutan Jawa Barat

December 9, 2023
0

ADHIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyelenggarakan rangkaian sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan...

Program Petani Milenial Perlu Evaluasi

Kerusakan Alam Semakin Parah, Butuh Keseriusan Dalam Melakukan Konservasi

December 9, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Tingkat pertumbuhan populasi yang begitu relatif cepat di Jawa Barat, menjadikan kebutuhan akan sumber daya...

Kawasan Konservasi Tergerus Oleh Bisnis Wisata Alam

Kerusakan Hutan Mengancam Ketahanan Ekosistem

December 8, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, eljabar.com — Kerusakan hutan yang sulit dihindari secara nasional, merupakan konsekuensi dari pengembangan infrastruktur sebagai bagian dari...

Parahnya Kerusakan Hutan Bisa Mengancam Ketahanan Ekosistem

Mengelola Potensi Kelautan Jawa Barat

December 8, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Integrasi antara rencana tata ruang laut dengan sistem perizinan usaha, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa...

Jaga Kebersamaan di Tengah Pemilu, Achmad Nugraha Ajak Mahasiswa

Jaga Kebersamaan di Tengah Pemilu, Achmad Nugraha Ajak Mahasiswa

December 7, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., berharap kaum muda di Kota Bandung melek...

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kab. Sumedang

 

No Result
View All Result

Lampiran – DCT Anggota DPRD Kab. Sumedang

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..