
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Perselisihan PT. Alkanz Putra Mahkota dengan ahli waris Enuk Wawa masih berjalan, kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Sementara itu, General manager PT. Alkanz Putra Mahkota, Bord Jun Wily Aris mengatakan perselisihan ini sudah berjalan selama satu tahun dan permasalahan ini pun telah di ketahui oleh Muspika Kec. Nagreg dan Muspida Kab. Bandung, bahkan permasalahan ini telah di proses hukum di Polres Bandung, dan dikarenakan tuntutan mereka tidak terbukti, akhirnya Polres Bandung pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pemberitahuan ini pun kami lampirkan ke Muspika Kec. Nagreg dan Muspida Kab. Bandung.
“Saya pribadi dan PT. Alkanz Putra Mahkota tidak ingin dianggap benar, namum legalitas dan semua perijinan peruntukkan dari tanah tersebut sudah jelas legalnya, tetapi kenapa bisa kami diserang oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dari tanah tersebut, adanya permasalahan ini jelas mengganggu penjualan kami, persoalan ini seolah olah mendeskreditkan perusahan kami ,bahkan tidak sedikit konsumen yang meminta uang mukanya minta dikembalikan,” ujar Jun Willy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2017).
Ditempat terpisah, Dede Kodariah, salah seorang perwakilan ahli waris Enuk Wawa, pihaknya mengatakan, “Semua dokumen tanah masih ada di pihak kami (Ahli waris) dan kami (Ahli waris) merasa belum pernah menjual ke pihak manapun, namun Developer tersebut sudah melakukan pembangunan di tanah kami, ditambahkannya, kami ahli waris berharap permasalahan ini cepat selesai dan saat ini permasalahan sengketa ini sedang di proses di Polda Jabar,” ujarnya kepada kami saat ditemui di kediamannya, Jumat (01/12/2017) siang.
Menurut Dede, “Semua ahli waris menginginkan developer tersebut menghargai proses hukum, sekarang kan sedang di proses di Polda Jabar, dan saksi-saksi sudah diperiksa dari penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, disini kita bicara data bukan pembicaraan tanpa data, jadi apa salahnya kita sama sama menghargai prosese hukum yang sedang berjalan, Sebelum permasalahan ini beres, menurut Dede, developer jangan memaksakan diri untuk melakukan berbagai kegiatan hingga proses hukum beres, ahli waris tetap menanti keputusan hukum sampai PTUN,” tandasnya. (Kiki Andriana)