Nasional

Aneh, Penggelapan Retribusi Pasar Tidak Disanksi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan

PAMEKASAN, eljabar.com – Penggelapan retribusi pasar sebersar Rp 480 juta yang dilakukan oleh 4 oknum bendahara Disperindag Pamekasan hanya disanksi pencopotan jabatan.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut dinilai lemah oleh sejumlah aktivis anti korupsi. Pasalnya, penggelapan itu dilakukan saat mereka didapuk untuk menduduki jabatan fungsional.

Aktivis anti korupsi dari Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohammad Isnaeni menilai, sanksi pencopotan dari jabatan oleh Kepala Disperindag Pamekasan itu hanya untuk melindungi 4 oknum bendahara dari jeratan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, kata Isnaeni, penyalahgunaan wewenang itu juga diatur oleh pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Apalagi sebagai bendahara, itu juga diatur oleh undang-undang keuangan negara. Jadi kalau hanya dicopot dari jabatan, saya kira itu akan melukai rasa keadilan dan cermin penegakan hukum yang buruk,” tandas Isnaeni, Kamis (16/12/2021).

Seharusnya, para penentu kebijakan di Disperindag Pamekasan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi dan hanya menuntut ganti rugi (TGR).

“Kan penggelapan yang dilakukan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Artinya, itu sudah ada niat untuk korupsi dan patut disanksi dengan undang-undang tindak pidana korupsi, bukan cuma disuruh mengganti kerugian uang negara tapi menihilkan niat untuk korupsinya. Kalau tidak ditemukan oleh BPK gimana, bisa-bisa lolos semuanya,” tegasnya.

Selain itu, merujuk pada pasal 20 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tersebut, pengawasan dan penyelidikan penyalahgunaan wewenang telah dilakukan oleh BPK.

“BPK selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah menjalankan fungsinya dan temuannya merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi. Semua jelas diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, kesalahan administratif yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, juga menjadi dasar untuk ditindaklanjut ke pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dasar hukumnya sudah kuat untuk dilakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, bukan cuma diperiksa yang bersifat administrasi saja,” pungkas Isnaeni.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Achmad Sjaifuddin belum menanggapi alasan sanksi penyalahgunaan wewenang yang tidak dijatuhkan pihaknya.

Saat akan ditemui, Kamis (16/12/2021), menurut keterangan seorang staf, Achmad Sjaifuddin sedang tidak ada di kantornya.

“Pak Kadis sedang ada kegiatan dinas di luar kantor,” ujar seorang staf Disperindag Pamekasan. (*idrus)

 

Show More
Back to top button