Angka Perceraian Akibat Pernikahan Dini di Pamekasan Terbilang Tinggi

PAMEKASAN, eljabar.com – Sidang cerai di Pengadilan Agama Pamekasan, mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni sebanyak 708 dengan bermacam kasus yang digugat oleh pemohon jumlah tersebut sangat tinggi dari tahun kemarin.
Kepala Pengadilan Agama Pamekasan M. Shoheh menguraikan bahwa laporan perkara yang diterima sebanyak 770 dan yang telah diputus sebanyak 708.
“Perkara cerai talak sebanyak 262 dan cerai gugat sebanyak 446,” kata M. Shoheh. Rabu, (07/072021).
“Dalam putusan PA Pamekasan memang paling banyak cerai gugat yang dimohon oleh pihak istri. Padahal pernikahannya masih seumur jagung,” sambungnya.
Setiap perkara perceraian, terang M. Shoheh, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua pasangan suami istri tersebut dengan beberapa pertimbangan serta negosiasi kedua belah pihak.
Saat ditemui eljabar.com, pihanya menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 tahun 2016, sebagai perubahan dari Perma Nomer 1 tahun 2008, mediasi di pengadilan di lakukan sifatnya imperatif (wajib) dilakukan terhadap perkara perdata.
Dalam waktu mediasi pihaknya memberikan tenggang waktu sampai kurang lebih tiga bulan. Namun, apabila kedua belah pihak menginginkan penyelesaian (damai), maka perkara dianggap sudah selesai.
Akan tetapi, apabila kedua belah pihak tetap bersikukuh melanjutkan perkara, maka PA akan melanjutkan perkara tersebut sampai putusan.
Dirinya juga menyinggung tentang perceraian Gaib. Dalam setiap tahun PA Pamekasan ada beberapa perceraian Gaib.
“Perceraian Gaib adalah perceraian yang di ajukan oleh satu orang yang bersangkutan mengajukan cerai dan lawannya tidak diketahui keberadaannya (alamatnya),” jelas Shoheh.
Secara prosedur yang bersangkutan disiarkan melalui beberapa media dengan tenggang waktunya sampai 4 bulan dan harus ada keterangan dari Kepala Desa.
“Apabila dalam tenggang waktu 4 bulan tidak ada kabar maka bisa dilakukan persidangan.(idrus)







