SUMEDANG, eljabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi di sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Sumedang.
Hal itu dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ke kalangan pelajar.
Selain itu, Satpol PP juga mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, sosialisasi dilakukan selama dua hari terhitung mulai Senin 20 hinga 21 November 2023, di 20 sekolah baik di tingkat SMP dan SMA.
Rizzal menyebutkan, kelompok pelajar merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.