Uncategorized

Appraisal KPR Bukit Damai Sudah Dilakukan, Klarifikasi Silvia Putri Dinilai Tidak Sinkron

PAMEKASAN, Eljabar.com – Pernyataan resmi pihak BNI Cabang Pamekasan kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan ketidaksinkronan antara penjelasan internal bank dengan fakta di lapangan terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Firda di Perumahan Bukit Damai, Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost, proses appraisal terhadap unit rumah yang diajukan melalui KPR BNI tersebut telah dilakukan pada 11 November 2025. Appraisal itu diketahui dilakukan oleh Annisa, yang disebut sebagai perwakilan dari BNI Wilayah Jawa Timur.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Annisa justru memberikan respons singkat dan terkesan menghindari klarifikasi.
“Ini dengan siapa, dapat nomor saya dari mana, langsung ketemu aja,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/1) siang.

Fakta telah dilakukannya appraisal tersebut diperkuat dengan bukti percakapan elektronik (chat) yang ditunjukkan langsung oleh Nanda Wirya Laksana, pengembang Perumahan Bukit Damai. Bukti tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara pihak pengembang dan perwakilan BNI terkait agenda appraisal rumah KPR.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab appraisal umumnya merupakan tahapan lanjutan dalam proses pengajuan kredit yang hanya dilakukan setelah berkas calon debitur masuk dan diproses di internal perbankan.

Sementara itu, dalam klarifikasi terpisah, Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, menyampaikan pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan fakta tersebut. Ia menyebut pengajuan KPR atas nama Firda telah ditolak sejak awal di KCP Prenduan dan mengklaim berkas pengajuan tersebut tidak pernah diterima oleh BNI Cabang Pamekasan.

“Kami tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang. Jadi kami bingung, apa yang mau disetujui, karena berkasnya saja tidak pernah sampai ke BNI Cabang Pamekasan,” ujar Putri saat ditemui wartawan di Kantor BNI Cabang Pamekasan, Rabu (14/1) pagi.

Putri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memproses lebih lanjut pengajuan KPR tersebut dan menyatakan seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau memang tidak disetujui, tentu ada alasan yang berkaitan dengan SLIK OJK atau ketentuan kredit lainnya. Namun hal tersebut tidak bisa kami sampaikan ke publik karena dilindungi undang-undang. Informasi itu hanya bisa disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab secara logis alasan dilaksanakannya appraisal apabila berkas pengajuan disebut tidak pernah diterima atau diproses oleh pihak cabang.

Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menegaskan bahwa appraisal tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh pihak BNI wilayah. Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Pak Angga dan Ibu Annisa dari BNI wilayah datang langsung pada 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saya berani membuktikan hal itu ke mana pun. Jadi saya ingatkan, hati-hati bagi siapa pun yang membuat pengakuan tidak sesuai fakta,” tegas Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1) sore.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Wilayah Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan appraisal tersebut. Redaksi MaduraPost tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ury)

Show More
Back to top button