Pernyataan BNI Dinilai Lempar Kesalahan ke Calon Nasabah KPR Bukit Damai

PAMEKASAN, Eljabar.com – Pernyataan Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai menuai kritik. Pernyataan tersebut dinilai seolah-olah melempar tanggung jawab kepada calon nasabah, alih-alih menjelaskan secara terbuka proses internal perbankan yang sebenarnya terjadi.
Penilaian itu disampaikan langsung oleh pengembang Perumahan Bukit Damai, Wirya Nanda Laksana, menyusul klaim Silvia Putri yang menyebut pengajuan KPR atas nama Firda tidak pernah diproses karena berkas disebut tidak masuk ke BNI Cabang Pamekasan.
“Kami tidak pernah menerima berkas Firda ke cabang. Jadi kami bingung apa yang mau diproses,” ujar Silvia Putri saat ditemui wartawan, Rabu (14/1) pagi.
Pernyataan tersebut dinilai Wirya terkesan menyudutkan calon nasabah, seakan-akan kegagalan proses KPR sepenuhnya disebabkan oleh ketidaklengkapan atau kesalahan pihak pemohon. Padahal, menurutnya, terdapat rangkaian kegiatan lanjutan yang menunjukkan bahwa pengajuan tersebut tidak berhenti di tahap awal.
“Kalau memang dari awal berkasnya tidak pernah ada, lalu bagaimana menjelaskan kedatangan pihak BNI wilayah ke lokasi perumahan? Jangan sampai seolah-olah calon nasabah yang disalahkan, sementara fakta di lapangan diabaikan,” tegas Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1) sore.
Wirya menegaskan bahwa pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan BNI Wilayah Jawa Timur datang langsung ke Perumahan Bukit Damai. Ia menyebut dua nama, Angga dan Annisa, sebagai pihak yang hadir saat itu untuk melakukan peninjauan unit rumah yang diajukan melalui KPR.
Ia juga mengaku memiliki bukti komunikasi berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kedatangan tersebut. Menurutnya, fakta ini bertolak belakang dengan narasi bahwa pengajuan KPR sama sekali tidak pernah diproses.
“Kalau dari awal sudah ditolak dan tidak ada proses apa pun, maka tidak masuk akal ada kunjungan ke lokasi. Pernyataan seperti ini justru membingungkan publik dan merugikan calon nasabah,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Silvia Putri juga menyebut bahwa alasan penolakan pengajuan KPR tidak dapat disampaikan ke publik karena berkaitan dengan data pribadi dan dilindungi undang-undang. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan mendasar terkait alur dan konsistensi pelayanan.
Wirya pun mengingatkan agar pihak bank lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media, terutama jika berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kesalahan berada sepenuhnya di pihak calon nasabah.
“Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Jangan sampai pernyataan pejabat justru menutup fakta dan membentuk opini yang tidak adil,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Wilayah Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait kunjungan ke Perumahan Bukit Damai tersebut. Redaksi Eljabar.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ury)







