Asyik! Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Keuangan 2025 untuk Parpol

SUMEDANG, elJabar.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) untuk Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024–2029.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Tengah Gedung Negara yang disaksikan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Senin (7/7/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, Plh Sekda Ine Inajah, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana, serta para pimpinan partai politik penerima bantuan.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, kegiatan tersebut bukan sekadar penandatanganan, namun juga sebagai ajang silaturahmi dan dialog strategis antara Pemda dan partai politik.
“Saya haturkan silaturahmi kepada semuanya. Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian. Bagi kami ini bentuk respek Pemerintah Daerah kepada pimpinan partai. Kami ingin mendengarkan ide, gagasan, saran bahkan kritik dari partai politik demi kemajuan Sumedang,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa partai politik adalah faktor dominan dalam pembangunan daerah, baik melalui fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, maupun melalui kontribusi gagasan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana menyampaikan bahwa bantuan dimaksud diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bantuan keuangan ini diberikan untuk mendukung partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025, terdapat delapan partai politik di Kabupaten Sumedang yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah sesuai perolehan kursi dan suara sah pada Pemilu 2024.
Skema bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 dikalikan dengan Rp 3.000 per suara sah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Partai Golkar menjadi penerima bantuan tertinggi dengan total Rp. 429,2 juta, didukung perolehan suara sebanyak 143.079 suara dan 10 kursi DPRD. Disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih Rp. 343,7 juta dari 114.572 suara dan 4 kursi.
PDI Perjuangan mendapat Rp. 311,8 juta dari 103.935 suara dan 6 kursi, kemudian Partai Gerindra menerima Rp. 270,4 juta dari 90.150 suara dan 7 kursi.
Sementara itu, PKS memperoleh Rp. 245,6 juta dari 81.880 suara dan 8 kursi, serta PKB mendapat Rp. 184,2 juta dari 61.413 suara dan 7 kursi.
Adapun PAN dan Partai Demokrat masing-masing mendapatkan Rp. 138,2 juta dan Rp. 94,9 juta, berdasarkan perolehan suara 46.085 dan 31.659 suara, dengan 4 kursi masing-masing.
Total bantuan yang dikucurkan Pemkab Sumedang kepada seluruh partai politik mencapai lebih dari Rp. 2 miliar dengan jumlah suara sah keseluruhan sebanyak 672.773 suara dari 50 kursi DPRD. (fad/hum)