Auditor BPK Mengaku tak Diperintah Ade Yasin
BANDUNG, eljabar.com — Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (29/8).
Dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK masih kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Ade Yasin.
Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI, Ketua Kadin Kabuaten Bogor dan para pengusaha, justru menguatkan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK.
Sementara pada persidangan Senin ini, kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli, yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Pria kelahiran Ujungpandang itu dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun sangat hafal betul pengelolaan keuangan pendapatan di daerah.
Arsan Latif juga dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019. PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Sedangkan Jaksa KPK menghadirkan Wiryawan Chandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, sebagai saksi ahli. Wiryawan juga dikenal pengajar hukum administrasi negara.
Sedangkan pada sidang sebelumnya, Rabu 24 Agutus 2022, empat saksi dihadirkan, yaitu Pegawai BPK Jabar yang menjabat Kasub Auditoriat Jabar III dan Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar sebagai Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Pegawai BPK Jabar sebagai pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Pada sidang itu, terungkap fakta tidak ada keterlibatan Ade Yasin seperti diungkapkan saksi Anthon yang menyebut bahwa benar pada tahun 2021 lalu pernah bertemu dengan Ade Yasin hanya saja berbicara bukan masalah opini wajar tanpa pengecualisan (WTP), melainkan masalah lain.
Yang dimaksud Anthon yakni datang untuk menyampaikan turut berduka cita kepada Ade Yasin mengingat suaminya meninggal dunia. Kemudian diwaktu yang lain juga bertemu terkait pembahasan omnibuslaw dan penanganan Covid.
Dipersidangan juga terungkap bahwa Athon adalah penanggungjawab tim pemeriksa BPK RI Jabar yang ditempatkan di Kabupaten Bogor. Saat ditanya hakim dan pengacara apakah pernah menerima uang dari Pemerintah Kabupaten Bugor atau bupati Bogor? Anthon menjawab tidak pernah.
Namun Athon pun tidak menampik ketika ditanya jaksa KPK soal aliran dana Rp 25 juta, Athon menyebut bahwa uang itu diterima secara bertahap dari anak buahnya.
Anak buah yang dimaksud yakni Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah yang menerima Rp. 195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp 230 juta.
Dalam sidang itu, auditor BPK Jabar Gerry Ginanjar yang juga jadi saksi menyebutkan memang ada pemberian uang Rp 350 juta secara keseluruhan dari Pemkab Bogor hanya hal tersebut bukan untuk uang pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 tapi merupakan uang lelah.
Menurutnya pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” katanya di persidangan.
Pada persidangan sebelumnya juga, terdakwa pemberi suap auditor BPK Ihsan Ayatullah mengaku tak diperintah oleh Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin selama berurusan dengan BPK.
“Yang mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini,” ujarnya.
Ihsan yang merupakan Kasubid Kasda di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Dede Sopian (pemilik CV Dede Print).
“Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?” tanya Ihsan yang hadir secara daring dalam persidangan yang dipimpin Hakim Hera Kartiningsih. “Tidak pernah,” jawab Dede.
Kemudian Ihsan kembali bertanya kepada Dede mengenai hubungan dirinya dengan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
“Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY terkait BPK ini?” tanya Ihsan lagi. “Tidak pernah,” timpal Dede. (adi)