Hukum

Awal Tahun 2021, Polres Sumenep Tangkap Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, eljabar.com – Selama bulan Januari 2021, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan tujuh tersangka.
Tujuh tersangka tersebut, diantaranya terdiri dari empat orang pengedar, dua orang kurir dan satu orang pemamkai.
Empat orang diantaranya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi di jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada tanggal 7 Januari 2021 Kemarin.
“Barang bukti yang disita kurang lebih 0,13 gram ditambah 0,44 gram sabu sabu dan satu buah telepon genggam,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, di hadapan awak media. Rabu (27/01/2021).

IMG 20210127 WA0024

Sedangkan dua tersanka lainnya, kata AKBP Darman, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada tanggal 12 Januari 2021 kemarin di Jalan Merpati dan Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang Bukti yang diamankan kurang lebih 6,34 gram Sabu-sabu, unang tunai Rp. 500.000 dan satu unit handphone,” tambahnya.
Satu tersangka lainnya, lanjut AKBP Darman, ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, pada tangal 12 Januari 201 di pinggir jalan tepatnya di dermaga lama Sapeken, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Barang bukti yang diamankan berupa kurang lebih 0.41 gram Sabu-sabu, 1 unit HP, 1 alat hisap/bong, 2 buah pipet dan 2 buah sendok sabu,” jelas AKBP Darman.
Kapolres Sumenep menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas pada para pelaku kriminal, terlebih hal-hal yang menyangkut Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di kota keris ini.
“Kami akan tindak tegas bagi para pelaku kriminal jika itu berkaitan dengan Kamtibmas Sumenep,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button