Hukum

Awas…! Ada Kepala Sekolah Korupri Kuota Internet dan Masker untuk Siswa?

KAB. BANDUNG, eljabar.com – Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan juknis, yakni Pasal 9A (1) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan BOS dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di rumah.

b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pebelian cairan dalam pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih kuman (disinfektan), masker, atau penunjang kebersihan.

Namun hal tersebut tidak serta merta dapat dirasakan siswa, pasalnya diduga ada oknum kepala SMPN di Kabupaten Bandung mendadak “lelet” pada Permendikbud No. 19 Tahun 2020. Tak ayal siswa tak bisa menggunakan masker dan kuota gratis dari BOS.

Seorang mantan pendidik SMPN menjelaskan, “Sedari bulan Mei 2020 mestinya kepala SMPN wajib membeli masker, namun nyatanya patut diduga marak oknum kepala tidak membeli masker sesuai jumlah siswa serta tidak memberikan kuota internet kepada siswa. Sepertinya diduga SMPN 2 Rancaekek ini korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS),” kata sumber kepada eljabar.com, Sabtu (17/10/2020).

Pada Senin, 19 Oktober 2020, Plt. Kabid SMP Kab. Bandung sempat dikonfirmasi di 2 nomor telpon yang berbeda, akan tetapi beliau tidak menjawab. A56

Show More
Back to top button