BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung, Terkait Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar
BANDUNG, elJabar.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Raya Al Jabbar.
BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin (4/9) dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta. Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus lalu.
Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan Masjid Raya Al Jabbar. Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.
Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM).
Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka. Belakangan berbagai kejanggalan lain menurut Kordinator BAC Dedi Haryadi, mulai terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini. Lebih lanjut menurut Dedi Haryadi, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar.
Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi. Kedua praktek tersebut menurut Dedi Haryadi, dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat, karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas Dedi Haryadi, kepada elJabar.com, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut Dedi Haryadi menyatakan, kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
Lebih lanjut, BAC menyatakan jika dugaan pengaturan pemenang juga terlihat dari upaya pihak pemerintah untuk menghilangkan jejak PT Sembilan Matahari di kasus ini. Pihak Pemprov Jabar (melalui Dinas Informasi dan Komunikasi) dalam berbagai pemberitaan di media massa menyatakan jika PT SM yang muncul di laporan BPK bukanlah PT Sembilan Matahari, namun sebuah perusahaan lain yang inisialnya mirip.
Namun berdasarkan penelurusan BAC terhadap informasi proses lelang dari LPSE, menemukan jika perusahaan yang disebut oleh Pemprov tersebut tidak pernah terlibat dalam semua pekerjaan di proyek pembangunan Masjid Raya Al Jabbar.
Setelah melakukan pelaporan, pihak BAC berharap Kejagung dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap proses pembangunan Masjid Raya Al Jabbar.
”Proses pengusutan sebaiknya fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan pembuatan konten secara khusus, maupun seluruh proses pembangunan Al Jabbar secara umum. Lebih penting lagi, pihak Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa suap/gratifikasi/kickback/commitment fee/succes fee yang mengalir pada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Tim Sukses Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
BAC memaknai proses pelaporan Ridwan Kamil ke Kejagung sebagai sebagai kado bagi Gubernur yang yang masa jabatannya akan segera berakhir.
“Semoga ini (pelaporan ke Kejagung) bisa jadi kado istimewa bagi Ridwan Kamil diakhir masa jabatannya,” pungkas Dedi. (Muis)