BANDUNG, elJabar.com –
Kelompok diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) mengklaim menemukan bukti baru pelanggaran di proyek Masjid Al Jabbar. Bukti ini diperoleh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Koordinator BAC, Dedi Haryadi mengungkapkan jika pihak BPK telah merespon surat dari BAC untuk meminta audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Al Jabbar. Melalui surat bernomor 99/XVIII.BDG/07/2023 dan bertanggal 5 Juli 2023, pihak BPK mengungkapkan adanya beberapa penyimpangan dalam proses pembangunan Masjid Al Jabbar dari sisi keuangan. Salah satunya di pekerjaan Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar yang dilakukan oleh PT Sembilan Matahari (SM).
Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK, menurut Dedi Haryadi, ditemukan ada kelebihan pembayaran dalam pekerjaan ini sebesar Rp. 1,36 milyar. Adapun total pekerjaan ini sekitar Rp. 15 milyar.
“Walaupun di dalam surat disebutkan kelebihan (pembayaran) ini sudah dikembalikan (oleh PT SM), namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau membatalkan unsur kejahatan atau pidana manipulasi tender pengadaan paket pekerjaan Pembuatan Konten Majid Al jabbar tersebut,” tegas Dedi Haryadi, kepada eljabar.com, Rabu (18/7/2023).
Di luar temuan terkait PT SM, penelurusan BAC lebih lanjut menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp. 11 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, BAC semakin yakin jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum.
Berbagai bukti ini memperkuat langkah BAC untuk melaporkan Gubernur Jabar Barat ke Kejaksaan Agung atas dugaan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan jika proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan.
“Di surat balasan (dari BPK) disebutkan jika permintaan BAC untuk melakukan audit tujuan khusus di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar telah diteruskan ke unit kerja terkait. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru (terkait pelanggaran) dari proses (audit) ini,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, jika pihak BPK sangat mengapresiasi dukungan dari publik, khususnya 2.316 warga penandatangan petisi, dalam usaha mengawasi proyek pembangunan Masjid Al Jabbar. Hal ini menunjukkan jika publik sudah memiliki kesadaran untuk mengawasi pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Selain akan melakukan perlaporan ke Kejagung, kedepannya BAC akan terus berkomunikasi dengan BPK untuk memastikan permohonan audit dengan tujuan khusus proyek pembangunan masjid Al Jabbar dapat dilakukan.
“Upaya pelaporan (ke Kejagung) dan mengawal permohonan (ke BPK) penting untuk terus dilakukan, karena merupakan bagian dari agenda besar BAC dan komunitas masyarakat sipil untuk mengembangkan audit partisipatif,” pungkas Dedi. (Muis)