Parlemen

Bandung Susun Grand Design Kependudukan 20 Tahun, TFR 1,83 dan Ancaman Aging City Jadi Sorotan Utama

BANDUNG, eljabar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung kini memasuki tahap fasilitasi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Regulasi strategis ini disiapkan sebagai arah kebijakan pembangunan kependudukan Kota Bandung untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Dalam waktu dekat kami menunggu hasil fasilitasi dari provinsi. Nanti kita menyesuaikan, apakah ada koreksi atau tidak. Kalau tidak ada koreksi, bisa langsung maju untuk disahkan. Tetapi jika ada catatan atau perbaikan, maka akan dibahas kembali di pansus,” ujar Eko saat dihubungi.

Ia menyebutkan, Raperda GDPK tersebut terdiri dari 11 pasal yang mengatur arah kebijakan pembangunan kependudukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dokumen Strategis 20 Tahun, Setara RPJP Namun Fokus Kependudukan

Eko menjabarkan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang konsepnya mirip dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Bandung, namun secara khusus berfokus pada sektor kependudukan.

GDPK mencakup sejumlah aspek fundamental, antara lain kebijakan pengendalian jumlah penduduk, mobilitas dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, hingga administrasi kependudukan.

“Oleh karena itu beberapa hal yang dibahas sangat penting karena ini menyangkut masa depan Kota Bandung. Kita ingin Bandung menjadi rumah yang nyaman bukan hanya untuk generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang,” tegas politisi PKS tersebut.

Ancaman Aging City dan TFR 1,83 Jadi Alarm Serius

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam GDPK adalah fenomena aging city atau penuaan penduduk. Saat ini, komposisi penduduk Kota Bandung dinilai mulai menunjukkan kecenderungan peningkatan usia produktif menuju usia lanjut.

“Desain kependudukan ke depan harus jelas. Kota Bandung saat ini sudah mengarah pada aging city, di mana proporsi penduduk usia tua semakin meningkat dibandingkan usia muda,” ungkapnya.

Eko memaparkan, angka Total Fertility Rate (TFR) Kota Bandung saat ini berada di angka 1,83. Padahal, angka ideal untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan penduduk berada di kisaran 2,1 atau minimal 2.

“Kalau tingkat kelahiran rendah, maka pada satu masa bisa seperti Jepang, di mana kota diisi oleh penduduk usia lanjut. Hari ini TFR Kota Bandung 1,83, sementara idealnya 2 atau lebih. Ini harus menjadi perhatian serius,” paparnya.

Menurutnya, kota dengan TFR rendah dalam jangka panjang akan mengalami penurunan jumlah penduduk produktif yang berdampak pada sektor ekonomi, ketenagakerjaan, hingga beban pembiayaan sosial.

Karena itu, diperlukan program kependudukan yang terencana untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan serta komposisi demografi Kota Bandung.

Kualitas Penduduk dan Konsep Livable City

Selain kuantitas, kualitas penduduk juga menjadi fokus utama dalam GDPK. Kota Bandung harus mampu menciptakan lingkungan yang nyaman dan layak huni (livable city) bagi seluruh warganya.

“Kualitas penduduk itu dimulai dari pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang memadai, ekonomi yang kuat, hingga infrastruktur seperti jalan dan fasilitas publik yang mendukung,” jelasnya.

Menurut Eko, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik kota agar daya saing Bandung tetap terjaga di masa mendatang.

Ketahanan Keluarga sebagai Fondasi Kota

Aspek ketahanan keluarga juga menjadi salah satu pilar penting dalam dokumen GDPK. Ia menekankan bahwa keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menentukan kekuatan sebuah kota.

“Kota yang baik dan kokoh itu dimulai dari keluarga yang kokoh. Jika keluarga kuat secara ekonomi, sosial, dan moral, maka itu akan menopang kekuatan kota secara keseluruhan,” ujarnya.

Karena itu, kebijakan kependudukan tidak hanya berbicara soal angka dan statistik, tetapi juga menyangkut pembangunan karakter dan kesejahteraan keluarga.

Ketimpangan Persebaran Penduduk

Persoalan mobilitas dan persebaran penduduk juga menjadi perhatian serius. Saat ini, kepadatan penduduk di Kota Bandung dinilai belum merata.

Eko mencontohkan sejumlah wilayah di Bandung bagian barat seperti Kecamatan Babakan Ciparay dan Bojongloa Kidul yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Sementara di beberapa wilayah lain, jumlah penduduk relatif lebih rendah.

“Hari ini ada kecamatan yang sangat padat, sementara daerah lain masih lebih longgar. Ke depan harus ada penataan terkait bagaimana pola penyebaran penduduk agar lebih seimbang,” tuturnya.

Penataan ini penting untuk menghindari tekanan berlebih terhadap infrastruktur, layanan publik, serta kualitas lingkungan di kawasan padat penduduk.

Administrasi Kependudukan dan Turunan Road Map Lima Tahunan

Aspek terakhir yang turut diatur dalam GDPK adalah administrasi kependudukan. Sistem administrasi yang tertib dan terintegrasi dinilai menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan.

Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, Eko menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penyusunan peta jalan (road map) lima tahunan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“GDPK ini berlaku 20 tahun. Yang mendesak adalah segera dijabarkan dalam rencana kerja lima tahunan oleh dinas-dinas terkait. Jadi setiap lima tahun ada tahapan yang jelas agar visi kependudukan 20 tahun ke depan bisa tercapai,” pungkasnya. *adv

Show More
Back to top button