Nasional

Bangunan Puskesmas Legung Dipastikan Sesuai dengan Aturan Kementerian Kesehatan RI

SUMENEP, eljabar.com – Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Legung di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah memasuki tahap penyelesaian konstruksi.

Puskesmas seluas 543,67 meter persegi itu, pembangunannya dipastikan sesuai dengan prototipe pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas, sesuai ketentuan dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas serta Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pada pasal 10 ayat (4) Permenkes Nomor 43 tahun 2019, disebutkan bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.

Untuk memenuhi kriteria dan prototipe yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, pembangunan Puskesmas Legung mengalami perubahan desain rencana dan item pekerjaan,” ujar konsultan pengawas CV. Mulya Consultant, Agus Iriyanto S.Ars, saat dihubungi media ini, Kamis (28/10/2021).

Agus menambahkan bahwa luas bangunan pelayanan kesehatan tersebut memang mengalami perubahan. Sebelumnya, dalam desain rencana luas bangunan yang akan dibangun seluas 508,75 meter persegi, namun berubah menjadi 543,67 meter persegi.

Hal ini untuk menghasilkan bangunan yang sesuai dengan standar teknis dan standar layanan yang sudah diatur oleh Permenkes.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, mengaku bahwa penanganan bangunan Puskesmas Legung harus memenuhi prototipe yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Agus, dengan prototipe dari Kemenkes RI, maka pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas tersebut bisa semakin meningkat. Tak hanya soal kelayakan bangunannya, sarana lainnya juga akan dipenuhi sesuai ketentuan prototipe tersebut.

Yang jelas kita mengacu ke sana. Karena teknisnya semua kan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Agus.

Sementara itu, Direktur Tri Tunggal Sakti, Donatus Bayu Erlangga, menambahkan bahwa perubahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan tersebut tidak dilakukan secara sepihak.

Namun lebih dari itu, Bayu mengemukakan bahwa setiap perubahan yang terjadi dalam kontrak pekerjaan telah mendapatkan persetujuan dari stakeholder pelaksanaan kegiatan terkait, serta melalui kajian teknis dan biaya yang rigid.

“Saya kira sah-sah saja dirubah untuk menyempurnakan bangunan kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan ideal dan memenuhi ketentuan yang diatur,” ujar Bayu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung meliputi pekerjaan pondasi, elevasi dan design yang disesuaikan dengan pedoman prototipe Permenkes

“Perubahan pondasi yang semula strauss pile diganti menggunakan mini pile karena kondisi tanah di lokasi tersebut berpasir. Akibatnya, dinding atau lubang strauss sulit dibuat sehingga antara strauss dan dinding strauss tidak terjadi pengikatan. Setelah dikaji secara teknis, maka disimpulkan pondasi jenis strauss pile tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Ia menambahkan, elevasi muka tanah bangunan Puskesmas rencana berada di bawah permukaan jalan raya. Kondisi ini akan memengaruhi jalur pembuangan sanitasi dan façade Puskesmas.
“Untuk itu dilakukan peninggian elevasi muka tanah rencana dengan urugan setebal 30 centimeter agar elevasinya lebih tinggi dari dari jalan raya,” terang Agus.

Desain ulang juga diperlukan dalam pembangunan puseksmas tersebut. Hal ini terjadi karena luas bangunan yang semula hanya 508,75 meter persegi bertambah 34,92 meter persegi sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tata letak denah.

“Penyesuaian ini dilakukan agar bangunan tersebut memenuhi langgam daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati dan alur pelayanan dan façade yang diatur oleh Permenkes,” imbuhnya.
Selain itu juga terdapat penambahan pekerjaan yang terdiri dari penambahan pekerjaan pagar keliling sepanjang 65 meter serta penambahan pekerjaan interior di ruang pendaftaran dan ruang farmasi.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan anggaran kegiatan yang dialokasikan pada kontrak pekerjaan bangunan kesehatan Puskesmas Legung.

Terkait waktu pelaksanaan berdasar permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh kontraktor pelaksana sudah disetujui selama 45 hari. Hal ini dibuat berdasarkan analisa teknis konsultan pengawas dan disetujui oleh PPKo Dinas Kesehatan

Akan tetapi ia memastikan sampai dengan akhir tahun ini proses pembangunan Puskesmas Legung tuntas agarikon Puskesmas pertama di Kabupaten Sumenep yang dibangun sesuai Permenkes Nomor7 5 tahun 2014 dan 43 tahun 2019, terealisasi. (*)

Show More
Back to top button