Parlemen

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Tata Tertib untuk Perkuat Kinerja dan Tata Kelola Dewan

BANDUNG, eljabar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung sebagai upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (20/05/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. Turut hadir anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota Bapemperda, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.

Rencana perubahan tata tertib tersebut merupakan bagian dari langkah penyempurnaan regulasi internal DPRD agar lebih responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan kelembagaan yang terus berkembang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, mengatakan bahwa penyesuaian tata tertib menjadi hal yang penting untuk memastikan seluruh mekanisme kerja DPRD dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait turut memberikan berbagai masukan terhadap substansi perubahan yang tengah dibahas. Masukan tersebut mencakup mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, tata kelola administrasi persidangan, hingga penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan secara lintas perangkat daerah dinilai penting guna memastikan perubahan tata tertib tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.

Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses penyusunan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat berlangsung secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kelembagaan DPRD di masa mendatang.

Dengan adanya penyempurnaan tata tertib tersebut, DPRD Kota Bandung diharapkan semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga representasi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. *red

Show More
Back to top button