Nasional

BBPJN Jatim-Bali Belum Optimal Kelola Penerimaan Negara Dari Sewa Kantor PPK 4.2 Jatim

SURABAYA, eljabar.com — Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa Barang Milik Negara di lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali belum optimal.

Indikasi ini terlihat dari pemanfaatan gedung kantor PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur yang digunakan menjadi base camp pelaksana preservasi jalan dan jembatan Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol senilai Rp 234,06 miliar, yakni KSO PT. Brantas Abipraya (Persero)-PT. Gala Karya.

Pengguna Barang serta Kuasa Pengguna Barang di lingkup BBPJN Jatim-Bali menganggap bahwa biaya sewa yang seharusnya dikenakan telah dikompensasi dengan perbaikan kantor tersebut. Sehingga ‘diskresi’ tersebut justru berbanding terbalik dengan upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pola pemanfaatan BMN.

Bahkan, PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur tahun 2021, Merlan Effendi, mengaku bahwa metode kompensasi sewa itu telah disetujui oleh jajaran pimpinan BBPJN Jatim-Bali.

“Sistem kompensasi sewa ini telah disetujui oleh pimpinan,” ujar Merlan yang dihubungi melalui selular, Rabu (08/06/2022).

Setelah melapor ke pimpinan, lanjut Merlan, pihak penyedia jasa, yaitu KSO PT. Brantas Abipraya – PT. Galakarya sepakat untuk memperbaiki seluruh kerusakan kantor tersebut dengan dana mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Preservasi I BBPJN Jatim-Bali, Sodeli menilai bahwa izin untuk menggunakan kantor PPK 4.2 itu merupakan fasilitas yang diberikan pihaknya.

Selain untuk kepentingan proyek, menurut Sodeli, kebijakan pihaknya itu memberikan dampak positif lain.

“Gedung yang sebelumnya tidak terus akhirnya dipelihara, yang penting tidak disewakan dan tidak ada yang menerima uang sewaan,” ujar Sodeli melalui pesan Whatsapp, Senin (13/06/2022).

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah IV Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021, Nanang Permadi belum bisa memberikan keterangan rinci atas pemanfaatan gedung kantor tersebut.

“Saya masih ada acara di Malang, setelah kembali ke Surabaya nanti kita bertemu dan berdiskusi soal itu,” bunyi pesan tertulis Nanang, Senin (13/06/2022).

Namun begitu, sejumlah kalangan menyayangkan cara pihak BBPJN Jatim-Bali yang memberikan fasilitas kantor kepada pelaksana proyek tanpa melalui mekanisme pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Seharusnya sebelum memutuskan untuk memberikan fasilitas tersebut, BBPJN Jatim-Bali bisa meminta saran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.

Hal ini dikemukakan peneliti dari Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Lukas Eljebaru, yang mengatakan bahwa koordinasi dengan 2 instansi pemerintah tersebut akan memberikan saran dan opini yang tepat, terutama dalam perspektif optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, menurut Lukas, koordinasi dengan pihak-pihak tersebut akan memberikan penilaian apakah cara yang akan dilakukan oleh Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang sudah sesuai dengan mekanisme APBN.

“BMN sebagai kekayaan negara, apapun bentuk pemanfaatannya harus melibatkan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Meski itu dikompensasi dengan memperbaiki, faktanya aset negara itu kan pada akhirnya tetap dimanfaatkan.Nah, pemanfaatan inilah yang seharusnya menaati ketentuan Undang-undang PNBP,” katanya melalui sambungan selular, Selasa (14/06/2022).

Diberitakan sebelumnya, pemanfaatan aset negara berupa gedung kantor PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (*wn)

Show More
Back to top button