BBPJN Jatim-Bali Tolak Tegas Sewa BMN Ratusan Juta Rupiah, Sodeli: Pemanfaatan Itu Instruksi Saya

SURABAYA, eljabar.com — Kepala Bidang Preservasi I BBPJN Jawa Timur – Bali, Sodeli, menolak tegas ada praktik sewa menyewa Barang Milik Negara (BMN), berupa gedung kantor, yang sekarang digunakan menjadi kentor proyek preservasi jalan dan jembatan Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan elektronik, Sabtu (25/06/2022), Sodeli mengatakan bahwa itu atas instruksinya untuk memanfaatkan bangunan yang ada tanpa membayar sewa.
“Karena kantor menjadi bagus dan bisa bersfungsi kembali,” ujarnya.
Pertimbangan dan alasan lainnya menurut Sodeli karena kontraktor yang memanfaatkan adalah pelaksana pada wilayah yang sama.
Pemanfaatan tersebut juga memudahkan koordinasi lebih cepat dan mudah. “Kan berada dalam satu komplek Kantor PPK 4.2 Jatim,” imbuhnya.
Kemudian pemanfaatan itu, lanjut Sodeli, merupakan fasilitas yang difasilitasi oleh pemegang kontrak kerja.
“Jadi, tidak ada sewa di situ,” tandasnya.
Sodeli juga menegaskan bahwa BBPJN Jawa Timur – Bali tidak pernah membisniskan BMN. Ia lantas tegas mengatakan bahwa hal itu adalah salah satu fasilitas yang difasilitasi pemegang kontrak pekerjaan. (*wn)







