Nasional

Bea Cukai dan BNNP Jabar berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Laporan : Kiki Andriana

BANDUNG, eljabar.com —  Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNNP Jabar kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Internasional.

Tersangka yang diketahui bernama Fariz Hakim membawa ribuan butir narkotika jenis ekstasi, shabu dan Khatinon dari negara Ethiopia dan Belgia.

Untuk ekstasi sendiri, jaringan ini mengunakan sandal untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sedikitnya 2003 butir ekstasi yang siap diedarkan di Kota Bandung, selanjutnya tersangka juga membawa 25.000 gram Khatinon yang dikirim dari Belgia dengan data tercatat sebagai daun teh hijau.

Bea Cukai dan BNNP Jabar berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional (2)Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendetail, akhirnya terungkap jika tersangka Fariz Hakim membawa narkotika , Kemudian, Petugas mengembangkan temuan ini, dengan menggeledah rumah kost tersangka di wilayah Bogor, petugas menemukan Setengah Kilo gram sahbu yang disembunyikan di kamar tersangka. kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar sepuluh juta rupiah dari satu kali pengiriman.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Sufyab Sjarif mengatakan petugas Bea Cukai dan tim Interdiksi BNNP Jawa Barat telah berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Khatinon, Ekstasi dan Shabu yang berasal dari Ethiopia dan Belgia yang dilakukan oleh seorang tersangka. “Barang bukti narkotika tersebut diamankan di kantor Pos, ” kata Sufyab Sjarif dalam keterangannya, Kamis (6/9/2018).

“Modus tersangka adalah memasukan ribuan pil ekstasi ke dalam sandal agar tidak dicurigai petugas. Namun berkat kejelian petugas modus tersebut bisa terungkap,” kata dia.

Pengungkapan narkotika ini, lanjut dia, berdasarkan pemantauan dari tersangka yang berperilaku mencurigakan, setelah digeledah kita temukan barang bukti narkotika, dari temuan awal kita kembangkan dan berhasil menemukan shabu seberat setengah kilogram.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan nilainua bervariatif, Untik elstasi sendiri bernilai satu Milyar lebih, Khatinon seharga tujuh juta lima. ratua ribu rupiah, dan Shabu lebih sldari satu Milyar Rupiah,” bebernya.

“Dengan diamankannya ekstas, shabu dan khatinon ini,  diasumsikan telah menyelamatkan lebih dari lima ribu jiwa, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 TAHUN 2009 , tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dan didenda maksimal 10 Milyar Rupiah,” sebutnya.

Sementara itu,  Faruz Hakim, tersangka penyelundupan narkotika mengatakan, “Saya diberi upah sepuluh juta rupiah sekali pengiriman,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Petugas masih mengembangkan kasus ini, guna menelusuri jarinagn leesaran narkotika tingkay internasional. (*)

Show More
Back to top button