PAMEKASAN, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH).
Kebijakan tersebut dituangkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor: 800/880/432.403/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diseasese 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Budi Iranto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan menuturkan bahwa pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai negeri sipil dilakukan secara work from home dengan pertimbangan yang matang.
SE Bupati merupakan tersebut adalah tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 14 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada masa pemberlakuan PPKM Darurat virus Corona-19.