Bekerja dari Rumah Diberlakukan, Kepala BKD Pamekasan Budi Iriyanto: Hasilnya Wajib Dilaporkan

PAMEKASAN, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH).
Kebijakan tersebut dituangkan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor: 800/880/432.403/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diseasese 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Budi Iranto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan menuturkan bahwa pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai negeri sipil dilakukan secara work from home dengan pertimbangan yang matang.
SE Bupati merupakan tersebut adalah tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 14 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada masa pemberlakuan PPKM Darurat virus Corona-19.
“Terhitung sejak 3 Juli 2021 ASN maupun non ASN di Pemkab Pamekasan menerapkan dan menjalankan sistem bekerja dari rumah,” kata Budi Irianto, Kamis (08/07/2021).
ASN di seluruh OPD Pamekasan yang melaksanakan PPKM darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas di rumah tinggalnya secara penuh (100%).
Meski demikian, Budi mengingat untuk tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja pegawai yang bersangkutan. Namun, apabila dalam suatu OPD harus melakukan pelayanan yang sangat penting dan mendesak maka pimpinan OPD secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimal pegawai yang akan masuk kerja.
Budi Irianto menegaskan, SE Bupati ini bukan untuk meliburkan ASN akan tetapi, tetap bekerja di rumah tidak boleh keluar kota.
“ASN tetap bekerja walaupun keberadaannya di rumah, dan hasilnya dilaporkan,” tutup Budi.
Di setiap OPD pasti ada yang masuk ke kantor baik petugas piket dan pelayanan. (idrus)







