Kapolres Sampaikan Hasil Rekapitulasi Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif PPKM Darurat

Sumedang, eljabar. Com — kapolres Akbp. Eko Praesetyo menyampaikan dari Hasil Rekapitulasi Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kab. Sumedang dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2021, sebagai berikut. Kamis ( 8/7/21 ).
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.315.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 8 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 85 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan :
a. Jumlah Pelanggaran : 11 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 621.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 8 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.500.000,00
Kapolres, dengan masih banyaknya pelanggaran baik di bidang pengusaha dan maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan itu akan mengancam jiwa orang lain dan sya menghinbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah dan kami akan terus memberikan himbauan bersama sama dengan pihak kesehatan, TNI, Sat Pol PP kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat tersebut. Tutur Kapolres.(abas)







