CIMAHI, eljabar.com — Dansektor 21 Satgas Citarum Harum, Kol. Inf. Yusep Sudrajat Kamis kemarin (15/11/2018) mengingatkan kepada setiap pabrik jangan sampai kedapatan membuang limbah cair kotor dan bau ke Sungai.
Contoh hukumannya dialami oleh PT Central Georgette Nusantara (CGN) dengan corve (kerja bakti) yang mengerahkan 140 orang karyawannya membersihkan sungai Cibaligo Cimahi dan IPAL perusahaan.
Peringatannya itu disampaikan Dansektor 21 melalui Dansubsektor 21-13 Cimahi, Mayor Inf. Mamin Masturi yang juga Danramil 0922 Cimahi sambil mengingatkan kejadian serupa jangan sampai teralami oleh pabrik-pabrik lain. Sebab sudah ada contoh, bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Menurut Mayor Inf. Mamin Masturi, corve yang dilakukan karyawan PT CGN itu, 120 pegawai pria membersihkan sungai Cibaligo dan 20 pegawai wanita membersihkan IPAL perusahaan.
Manager HRD, PT CGN, Trisno menerima dengan legowo sanksi yang dijatuhkan Satgas Citarum Harum. Ini akibat kelalaian (human error). Namun begitu, kata Trisno, kami tetap bertanggungjawab.
Bahkan dengan sanksi ini, ia berharap menjadi pelajaran agar di kemudian hari tidak terulang lagi. Walau, dalam setiap pekerjaan tidak sesempurna yang diharapkan.
“Paling tidak, kita harus mampu mengurangi kelalaian itu agar yang lain tidak jadi korban,” tegasnya. *rie