Pengerjaan Disposal Cisumdawu, PT.BRJ Akan Gugat PT.MCC
SUMEDANG, eljabar.com – Pengerjaan proyek disposal fase 2 Tol Cileunyi Sumedang Dawuan ( Cisumdawu) yang berlokasi di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang menimbulkan permasalahan. Pasalnya
PT. Bangun Rapi Jali ( BRJ) yang menjadi subcont PT. Metallurgy Coorporation of China (MCC) yang dianggap telah merugikan pihaknya.
Dirut PT BRJ, Asep Gito Riyadi, menyebutkan sebelumnya BRJ adalah pemegang kuasa dalam pengerjaan proyek disposal fase 2 di Desa Girimukti, dikarenakan berbagai faktor, pengerjaan tersebut diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, seiring waktu berjalan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan Nomor: MCC-CISUNDAWU-2017-9-12-1 dari pihak MCC selaku maincont pengerjaaan tol Cisundawu fase 2 kepada pihak Desa Girimukti akan dilaksanakan perapihan disposal, Tetapi, lanjut Asep, realita di lapangan pihak MCC pada saat melaksanakan pengerjaan disposal tanpa ada koordinasi dengan pihak BRJ selaku pengelola dan pemilik izin usaha sebagaimana tertera pada perizinan UPL/UKL Nomor 66.01/1209/BLH.” tambahnya.
“Dengan adanya kejadian ini, terang Asep, jujur saya kaget dan merasa tertipu dengan kebijakan sepihak PT. MCC Yang melaksanakan kembali proyek disposal yang dibungkus dengan surat pemberitahuan perapihan disposal,” ujar Asep saat ditemui eljabar.com di kediamannya, Kamis 15 November 2018.
Dengan kejadian Ini, lanjut Asep,pihaknya akan menggugat PT.MCC untuk membayar sewa disposal kepada PT. BRJ selaku pengelola lahan disposal. Karena selain menimbun di lahan disposalnya, pihak kontraktor tIdak pernah minta izin terhadap PT.BRJ. “Tuntutan saya tentunya bukan sekedar minta ganti rugi berupa materi saja, tapi juga akan meminta pertanggung jawaban PT. MCC, ” Jika suatu saat nanti hasil pekerjaan yang mereka laksanakan ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar,jangan sampai menyalahkan pihak kami ( PT.BRJ ), meskipun dalam isi perizinan UPL/UKL, pihak BRJ-lah yang bertanggungjawab atas segala dampak lingkungan untuk waktu tujuh tahun kedepan,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Kasat Pol PP Kab. Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, untuk permasalahan internal antara PT. MCC dan PT. BRJ saya lebih meyarankan agar mereka segera membereskannya, kami hanya berkafasitas untuk memidiasi kedua belah pihak. Namun, Jika ada unsur pidana ya di pidakan saja, ” kata Asep di ruang kerjanya
Ditambahkan Asep, kami hanya mengetahui ada Cut and Fill oleh PT. MCC, terkait adanya subcont yang baru di lokasi tersebut, kami tidak mengetahui adanya pembuangan tanah disposal ke lokasi tersebut, bila memang terbukti seperti itu, kami akan segera untuk menindaklanjutinya dan melakukan penutupan.” tegasnya. (Abas)