Benturan Kepentingan, Berpotensi Terjadi KKN
Sekretaris DKP Jabar, Endang Haris : Kita Memahami Pergub
BANDUNG, eljabar.com – Dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 46/2018, bahwa benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Atau dengan pengertian lain, yaitu situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Salah satu bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi pegawai Pemerintah Daerah kaitannya dengan proyek, antara lain situasi yang menyebabkan pegawai Pemerintah Daerah menerima gratifikasi, pemberian atau penerimaan hadiah/cindera mata, atau bahkan hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi.
Praktek inilah menurut pemerhati kebijakan publik, Yosef Bachtiar, menjadi celah terbukanya pintu kolusi yang bisa berujung juga pada praktek korupsi.
“Pejabat pemerintah daerah atau Kepala Dinas harusnya menghindari kedekatan dengan pengusaha, yang akan berdampak pada kemungkinan mempengaruhi kebijakan. Apalagi sengaja menerima ajakan hiburan yang difasilitasi pengusaha. Ini banyak terjadi,” ujar Yosef, kepada elJabar.com, Selasa (29/06/2021).
Kalau pimpinan OPD atau Kepala Dinas mau membuktikan adanya dugaan praktek kongkalingkong proyek antara PPK dengan pengusaha dilingkungan OPD-nya, tinggal analisa saja beberapa kontrak kerja proyek dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau Pimpinan serius mau mengetahuinya, gampang. Tinggal buka dokumen kontrak. Perusahaan mana saja yang paling banyak mendapatkan proyek. Nanti bisa ketahuan. Dan apabila ada perusahaan yang mendominasi, patut diduga itu hasil persekongkolan. Kecuali memang Kepala Dinas itu sendiri yang ikut main,” jelas Yosef.
Sistem lelang proyek saat ini memang sudah dilakukan secara online. Namun menurut Yosef, bukan berarti sistem itu bersih dari permainan kotor.
“Peluang permainan, persekongkolan itu masih tetap ada dan lebih jahat lagi. Jangan berlindung dibalik sistem online yang dianggap bersih. Lelang proyek secara elektronik, tetap saja operatornya manusia. Itu artinya, peluang bermain sangat terbuka,” tegasnya.
Sementara itu dalam upaya menghindari benturan kepentingan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Endang Haris Fitriana, mengakui dirinya paham terhadap Pergub No. 46 tahun 2018.
Sehingga kaitan adanya pertemuan pejabat DKP dengan pengusaha di Sukabumi sebagaimana foto yang beredar di grup whatsapp DKP, tidak ada kaitannya dengan kegiatan dinas. Dan diakui Endang Haris, dirinya dan Kadis DKP, hadir diacara tersebut dalam rangka mengecek kesesuaian ruang laut.
“Sebenarnya kita tidak ada kegiatan proyek di Sukabumi. Waktu kunjungan Pak Kadis kesana, saya hadir sebenarnya dalam rangka mengecek kesesuaian ruang lautnya. Terkait adanya pengusaha, mungkin dalam kaitannya untuk survey budidaya lobster dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan dinas,” jelas Endang haris, kepada elJabar.com.
“Kita memahami Pergub 46 dimaksud,” pungkasnya. (muis)