Nasional

Berbekal Survey DPU SDA Jatim, Pemanfaatan Lahan dan Pengusahaan SDA Waduk Sumengko Belum Kantongi Izin

SURABAYA, eljabar.com — Pemanfaatan sumber air permukaan dari Waduk Sumengko untuk memenuhi kebutuhan air bersih di salah satu permukiman KPR Bersubsidi yang berada di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menuai polemik.

Sejumlah pihak disinyalir menangguk keuntungan sepihak atas polemik pemanfaatan lahan dan pengusahaan SDA Waduk Sumengko tersebut.

Lantas seperti apa polemik yang secara terencana itu dimunculkan ke permukaan sehingga menutupi berbagai penyimpangan prosedur Pengusahaan Sumber Daya Air dan berpotensi menjadi ajang mengeruk keuntungan yang yang tidak berpihak kepada pendapatan negara.

Kepala Desa Jatirembe, Miftahul Hadi, di ruang kerjanya menjelaskan, untuk pemanfaatan air baku Waduk Sumengko telah dibangun tampungan air di atas lahan seluas 5.000 meter per segi.

“Lahannya menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.600 meter per segi dan tanah negara di area Waduk Sumengko seluas 2.400 meter per segi,” kata Hadi, Kamis (12/05/2020).

Pemanfaatan tanah waduk dan TKD itu, pihaknya telah telah mengajukan surat ke Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 lalu. Atas surat yang diajukan itu, Hadi mengakui bahwa DPU SDA Jatim telah melakukan survey.

“Rombongan tim DPU SDA Jatim datang dan meninjau lokasi pada waktu itu, juga ada perwakilan dari BBWS Bengawan Solo,” paparnya.

“Kami selaku Kepala Desa hanya berkepentingan agar masyarakat Desa Jatirembe mendapatkan layanan air bersih,” imbuhnya.

Sementara, salah satu staf bagian administrasi pengembang perumahan KPR Bersubsidi Bhummi Jati Permai, yaitu PT Bhumi Kartika Griya Persada, mengungkapkan, untuk penyediaan fasilitas air bersih pihaknya telah bekerjasama dengan BUMDes Jatirembe.

“Tampungan air yang berada tak jauh dari kompleks Perumahan Bhummi Jati Permai itu hasil dari kerjasama dengan BUMDes Jatirembe dan dikelola oleh Badan Pengelola Air Bersih Perumahan Bhummi Jati Permai,” ujar staf PT Bhumi Kartika Griya Persada, Kamis (12/05/202/).

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih pihak manajemen membeli air dari PDAM secara curah.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Agus Rudyanto menegaskan, pengelolaan atas pengusahaan sumber daya air dan pemanfaatan lahan Waduk Sumengko belum memiliki izin dan rekomendasi teknis.

“Info dari Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo pengusahaan dan pemanfaatan tersebut belum ada izin rekomteknya,” ujarnya kepada eljabar.com melalui pesan elektronik, Rabu (11/05/2022).

Untuk itu, pihaknya akan menurunkan Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo ke lapangan sehingga bisa mengecek langsung.

Hal ini juga dilakukan agar pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya air di Waduk Sumengko sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo biar ke lapangan dulu,” ujar Agus.

Sebelumnya, Bidang Bina Manfaat DPU SDA Jatim, kepada eljabar.com mengatakan, untuk pemanfaatan Waduk Sumengko itu merupakan kewenangan pusat.

“Kewenangan Waduk Sumengko bukan berada di kami,” ujar Marta dari Bidang Manfaat DPU SDA Jatim.

Meski pun demikian, Marta tidak menjelaskan kepentingan DPU SDA Jatim yang turun melakukan survey terhadap rencana pembuatan bangunan tampungan air seluas 5.000 meter per segi tersebut.

“Saya masih baru di sini, nanti akan saya cek dulu ke teman-teman di Seksi Pengendalian dan Pengawasan dan unit-unit organisasi lainnya,” ujar Marta melalui sambungan selular, Senin (09/05/2022).

Senada dengan Marta, petugas PPID DPU SDA Jatim, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait pemanfaatan lahan dan pengusahaan sumber daya air Waduk Sumengko.

Ari yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan itu beralasan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya.

“Itu kewenangan pusat melalui BBWS Bengawan Solo,” katanya. (*wn)

 

 

 

 

 

 

 

 

Show More
Back to top button