SUMEDANG, eljabar.com — Anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sumedang kembali mendapatkan pencerahan, pembinaan dan pemahaman terkait Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam kegiatan Pemberdayaan kader LSM GMBI di KSM Kecamatan Cisitu, Desa Cinangsi, Minggu (8/9/2019).
Ketua LSM GMBI Distrik Sumedang Yudi Tahyudin Sunardja menjelaskan, bahwa setiap kader GMBI harus lebih memahami dan menyikapi keterbukaan informasi publik.
“Dewasa ini, setiap kader GMBI selain memahami UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga harus melek informasi,” ujarnya.
Menurut Yudi, informasi positif sangat penting diketahui masyarakat, apalagi program program kepemerintahan, sejatinya harus disampaikan pula oleh pemerintah secara optimal melalui media apa saja sehingga, informasi tersebut dapat dikatahui masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kader GMBI selain menyerap informasi yang dipaparkan sejumlah narasumber dari perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, dapat disampaikan kembali oleh kader GMBI ke tengah tangah masyarakat,” katanya.
Selain itu, sambung Yudi, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Sumedang dari Dapil 3, Agung Gundara dan dari Dapil 4, Herman Hermawan.
“Alhamdulillah, kegiatan ini pun turut dihadiri Camat Cisitu, Ari Kusnadi dan Kabid Sapras Disdik Sumedang, Eka Ganjar. Terimakasih kepada pihak terkait yang telah ikut serta dalam kegiatan ini,” tandasnya. (Abas)