• Redaksi
  • Kontak Kami
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Berikut Aturannya Konser di Kota Bandung yang Diizinkan

May 25, 2022
in Pemerintahan

BANDUNG, eljabar.com — Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

BacaJuga

Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional

Wali Kota Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. ***

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional

Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional

June 28, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Dua gerai Holywings di Kota Bandung berinisiatif menutup permanen operasional mereka, Selasa 28 Juni 2022 malam. Penutupan...

Wali Kota Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Wali Kota Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

June 28, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda...

Braga Jalan paling Ikonik di Kota Bandung

Braga Jalan paling Ikonik di Kota Bandung

June 28, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Jalan Braga Kota Bandung memang tak pernah habis untuk dibahas. Jalan paling ikonik di Kota Bandung ini...

Pemkot Bandung Upayakan Menambah Vaksin untuk Hewan Ternak agar dapat Mencegah PMK

Pemkot Bandung Upayakan Menambah Vaksin untuk Hewan Ternak agar dapat Mencegah PMK

June 28, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Di tengah keterbatasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya untuk menambah vaksin untuk hewan ternak agar dapat mencegah...

Yana Minta Kuliner dan Kriya Masuk Katalog Elektronik

Yana Minta Kuliner dan Kriya Masuk Katalog Elektronik

June 28, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, kuliner dan kriya produk pengusaha mikro, kecil, dan menengah bisa masuk...

No Result
View All Result

Recommended

Anak Buah Pebinor! DS, Bupati Bandung Tutup Mata?

Anak Buah Pebinor! DS, Bupati Bandung Tutup Mata?

June 29, 2022
KONSEKUENSI LOGIS PPPK

Kertajati Menggeliat, Peluang Bagi Investor

June 29, 2022
Tanpa Ribet, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless

Tanpa Ribet, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless

June 29, 2022
Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional

Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional

June 28, 2022
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In