Besok, Sidang RTH Kota Bandung Hadirkan Enam Orang Saksi dari Pegawai Bank
BANDUNG, eljabar.com — Lanjutan sidang skandal korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Selasa (02/02/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam orang saksi dari pegawai bank swasta dan pemerintah. Rencananya, mereka akan diperiksa jaksa untuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Dadang Suganda.

Adapun mereka yang akan diperiksa besok, Nena Prachwati, pegawai Bank Bukopin Hendrawati, pegawai Bank BRI Yudi Winaya Yogapranata, pegawai Bank BRI Cherryya Agustina, pegawai Bank Bukopin Renty Ramayanti, dan Liem Antonius.
Diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.
Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)