Regional

BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan Dapat Memberi Manfaat Lebih Baik Untuk Para Pekerja

Sumedang,eljabar.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi manfaat lebih baik untuk para pekerja, terutama pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Guna mendorong percepatan perwujudan hal tersebut maka perlu adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan SOPD terkait, termasuk para Kepala Desa dan Lurah, khususnya melalui upaya bersama, agar para Kepala Desa serta Aparatur Desa dan Kelurahan, sampai dengan masyarakat bisa paham mengenai program manfaat yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan ini” ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir pada saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sumedang tahun 2019, Rabu (27/3) bertempat di Aula Tampomas IPP.

Atas nama Kepala Daerah, Bupati menyambut baik program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Kepala Desa, RT dan RW. Karena menurutnya program ini sangat besar manfaatnya termasuk bagi masyarakat yang sebagian besar adalah pekerja.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita bisa mengetahui akan arti pentingnya jaminan sosial, untuk RT dan RW. Setelah mengetahui dan memahami, selanjutnya akan dieksekusi melalui kebijakan desanya masing-masing. Sehingga para Kepala Desa, RT dan RW memiliki jaminan sosial baik itu jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun” ujarnya.

Sementara itu Kabid kelembagaan dan Sumber Daya Manusia pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),   Hoerul S.Sos,M.Si mengatakan tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Menurutnya, dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan merasa aman.

“Dinas PMD telah memfasilitasi kepesertaan Aparatur Desa dengan jumlah desa yang terdaftar sebanyak 224 desa dan 2.319 Kepala Desa dan Aparaturnya” ucapnya.

Hoerul menjelaskan terdapat empat program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing telah diikuti oleh Aparatur Desa. Sama halnya dengan BPJS ketenagakerjaan yang juga menetapkan iuran yang harus dibayar tiap bulannya.

“Program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran yang harus dibayar adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2 persen ditanggung oleh peserta. Sementara itu untuk Program Jaminan Kecelakaan (JKK) iuran yang wajib dibayar untuk JKK adalah 0,24 persen hingga 1,74 persen, iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Selanjutnya untuk Program Jaminan Kematian (JKM) iuran yang harus dibayar untuk peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji, sedangkan untuk peserta bukan penerima upah sebesar enam ribu delapan ratus rupiah. Yang terakhir merupakan Program Jaminan Pensiun, iuran yang harus dibayar sebesar 3 persen dari total gaji yang diberikan, rinciannya 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja” paparnya.

Hoerul menambahkan bahwa sebagian besar Aparatur Desa sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 83 persen atau 224 Desa, dan Desa yang sudah memberikan jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW baru satu Desa, yaitu Desa Margaluyu Kecamatan Sumedang Selatan.

“Sementara Aparat Desa yang sudah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu keluarga Alm. Bapak Deni Juanda, Sekdes Desa Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas” pungkasnya.

Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, para Camat, Kepala Desa, Lurah, dan tamu undangan lainnya.

Show More
Back to top button