Pemerintahan

BPK RI Telah Periksa Belanja Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2022-2023

MAYBRAT, eljabar.com — Pemeriksaan penyampaian atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2022 dan 2023 dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua Barat.

Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja daerah yang dilakukan pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip keuangan negara yang baik.

“Pemeriksaannya meliputi audit terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten, termasuk pengelolaan anggaran, pelaksanaan belanja, dan penggunaan dana publik. BPK RI akan memeriksa apakah proses pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Bernhard.

Selain itu, katanya, BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait lainnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah, seperti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua instansi terkait telah mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan dalam pelaksanaan belanja daerah,” jelas Bernhard.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan perwakilan BPK RI Papua Barat akan diungkapkan dalam bentuk laporan yang akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait. Laporan ini dapat berisi temuan, rekomendasi, serta saran untuk perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah. (Abas)

Show More
Back to top button