Bukti Penyimpangan BUMDes Semeru Kembali Diserahkan, Kejari Pamekasan Belum Tangani Serius

PAMEKASAN, eljabar.com – Kuasa hukum Pemerintah Desa Laden Kamarullah kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Jum’at (26/08/2022) kemarin.
Kamarul Hidayat mengaku, kedatangannya itu untuk menyerahkan sejumlah bukti baru penyelewengan yang diduga dilakukan oleh pengurus BUMDes Semeru.
“Bukti-bukti itu sudah diserahkan dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan,” ujarnya kepada eljabar.com.
Selanjutnya Kamarul mengatakan bahwa bukti-bukti pendukung tersebut berupa kwitansi pembayaran pembelian satu unit toko atas nama H. Turmudi dan satu unit toko atas nama Rio Saputra.
“Penyerahannya juga disaksikan oleh dua staf Seksi Intelijen Kejari Pamekasan,” katanya.
Selain kwitansi, terdapat pula fotokopi surat keterangan pernyataan kepemilikan atas nama Farihah Rukyana, satu lembar fotokopi surat keterangan pernyataan kepemilikan atas nama Mohammad Hamli, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pernyataan kepemilikan atas nama Sinar Jaya.
Setelah bukti-bukti pendukung itu diserahkan, pihaknya mendesak agar kasus dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oleh oknum-oknum pengurus BUMDes Semeru segera diproses.
“Kami harap kejaksaan dapat melakukan pengembangan lebih dalam dan tidak memihak kepada siapapun,” tegasnya.
Selain akan menambah terang benderang persoalan, pihaknya meyakini, bukti-bukti pendukung tersebut akan mempercepat proses penanganan dugaan penyimpangan BUMDes Semeru.
Sementara itu, ia juga mengapresiasi restorative justice kejaksaan namun hal itu tidak mengesampingkan laporan yang telah dibuat.
“Laporan yang kami buat itu demi kepentingan masyarakat Desa Laden,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan instan whatsapp. (Idrus)







