SUMEDANG, eljabar.com — Rabu (26/11/2019), bertempat di Gedung Negara Sumedang berlangsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 170 orang pejabat fungsional/profesi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 22 orang Guru, 32 Penyuluh Pertanian, 5 Perawat, 1 Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 100 Bidan, 3 Auditor, 2 Radiografer, 3 Pengawas Lingkungan Hidup, 1 Analis Kepegawaian, dan 1 Mediator Hubungan Industri, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 821.2/KEP.155/BKPSDM/2019 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 821.2/KEP.154/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan/Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, dan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 821.2/KEP.153/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan Pertama Kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.
Bupati Sumedang B Dony Ahmad Munir dalam sambutannya mengatakan, saat ini masih ada anggapan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua dibanding jabatan struktural yang masih dianggap sebagai jabatan menggiurkan karena memiliki bawahan dan fasilitas.
“Padahal banyak keuntungan yang bisa didapat dengan menjadi pejabat fungsional. Diantaranya dari sisi prestise, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh setiap orang. Pengisian formasi jabatan fungsional hanya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan Kepada 170 orang yang telah dilantik, bahwa sumpah/janji bukan hanya kesanggupan untuk mentaati keharusan dan tidak melakukan larangan yang sudah ditentukan, akan tetapi yang lebih hakiki, bahwa sumpah/janji mengandung tanggung jawab terhadap Tuhan YAng Maha Esa dan akan dipertanggungjawabkan kelak.
“Dalam menjalankan tugas profesinya, para pengampu jabatan fungsional juga bersifat mandiri. Hal ini merupakan nilai lebih dibandingkan dengan jabatan struktural yang pelaksanaannya selalu berdasarkan sebuah perintah yang berjenjang,” ungkapnya.
Bupati juga menambahkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam tugas. Yang pertama luruskan niat dalam bekerja, semata-mata untuk ibadah kepada Allah. Kedua, layani rakyat dengan sebaik-baiknya. Ketiga, senantiasa melakukan inovasi dalam bekerja.
“Terdapat lima kategori ASN dalam menjalankan tugas, yang pertama kategori ASN wajib, kedua kategori ASN sunat, ketiga kategori ASN mubah, keempat kategori ASN makruh, dan yang kelima kategori ASN haram. Tentu saja kita semuanya harus berada pada kategori yang pertama yaitu kategori ASN wajib yang kehadirannya diharapkan masyarakat untuk memberikan pengayoman, memberikan solusi dan memajukan lembaga,” tukasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, unsur Forkopimda, Kepala Dinas BPKSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur RSUD, Perwakilan Kasatpol PP, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Parbudpora, dan tamu undangan lainnya. (Abas)