Pemerintahan

Bupati Fauzi Hapus Denda PBB-P2 sebagai Bentuk Kepedulian pada Masyarakat

SUMENEP, Eljabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025. Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan mereka sejak keputusan ini diberlakukan hingga 31 Desember 2025.

Proses penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penanganan piutang PBB-P2 serta peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak, sejalan dengan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus insentif fiskal untuk mendorong kesadaran pajak.

“Saya ingin menyampaikan pesan bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat. Keringanan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah,” ujar Bupati Fauzi kepada media, Rabu (09/07/2025).

Ia berharap penghapusan denda ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak dari masyarakat sangat dibutuhkan negara. Mari sadar pajak, mari bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi melalui Kepala Bidang Pendapatan, Akh Sugiharto, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal.

“Kami mengajak masyarakat segera membayar tunggakan sebelum batas waktu 31 Desember 2025, agar bisa menikmati penghapusan sanksi denda ini,” tandasnya.(Ury)

Show More
Back to top button