Bupati Serahkan 1250 Sertifikat Tanah Kepada Warga Darmaraja dan Cieunteung
SUMEDANG, eljabar.com — Setelah menunggu cukup lama, akhirnya warga Desa Darmaraja dan Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja, dapat bernapas dengan lega. Pasalnya, warga kini memiliki kepastian hukum menyangkut hak milik berupa tanahnya setelah Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyerahkan 1250 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 kepada warga masyarakat setempat, di Aula Desa Darmaraja, Jum’at (22/2/2019).
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati kepada 10 orang warga desa Darmaraja dan Desa Cieunteung disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang, Kepala BPN, Asisten Pemerintahan, Camat Darmaraja, Danramil, Kapolsek, Kabag Tapem Setda Kabupaten Sumedang dan para tokoh masyarakat Darmaraja.
Menurut laporan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Yoyon Sonjaya, Kabupaten Sumedang beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan beberapa kali kegiatan, pertama pada tahun 2017 dengan merampungkan 10.800 bidang tanah dan pada tahun 2018 sebanyak 61.000 bidang tanah telah berhasil diselesaikan.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Darmaraja, kata yoyon, pada tahun 2018 yang lalu 4500 bidang tanah di 6 desa yang telah bersertifikat sedangkan untuk tahun 2019 ini ada sekitar 4.863 bidang tanah yang akan segera diselesaikan.
Yoyon juga menyebutkan, pada tahun 2019 ini, Kabupaten Sumedang sudah diplot mendapatkan kuota 60.000 bidang. Dari jumlah tersebut, 40.000 diantaranya menjadi sertifikat dan sisanya sebanyak 20.000 menjadi peta bidang dari hasil pengukuran.
“Pendaftaran Sistematis lengkap itu tidak hanya berupa sertifikat tetapi dapat berupa tanah. Ini merupakan program pemerintah bapak Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2025 seluruh republik ini harus terdaftar. Terdaftar itu bisa saja menjadi sertifikat atau mendapatkan hasil pengukuran pada peta bidang. Jadi luasan tanah sudah tercatat di ATR BPN di masing-masing Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Bupati H. Dony Ahmad Munir menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPN Sumedang dan seluruh pihak yang telah melaksanaan program PTSL. Dikatakan bupati, Sertifikat tanah tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
“Terima kasih kepada BPN yang telah menyelesaikan program PTSL ini. Tak lupa atas nama masyarakat Sumedang, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat terkhusus kepada presiden Jokowi atas program PTSL yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bentuk distribusi tanah dan sertifikat tanah sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum sebagai bukti hak kepemilikan tanah,” ucap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga berpesan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya agar digunakan untuk usaha yang produktif.
“Sertifikat adalah surat berharga. Pergunakan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif, sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. tidak boleh digunakan sesuatu yang konsumtif,” tutup Bupati. (Abas)