Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir Menghadiri ‘Exit Meeting’ Ombudsman RI
Sumedang,eljabar.com — Bupati Sumedang H. Dony Ahmad menghadiri ‘Exit Meeting’ Ombudsman RI Jawa Barat di Gedung Negara, Jumat (23/9).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh beberapa Kepala OPD tersebut, dibahas penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik di Kabupaten Sumedang khususnya menyangkut administrasi dan jasa.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Fitri Agustin mengatakan, survei kepatuhan merupakan agenda Ombudsman yang rutin dilaksanakan setiap tahun secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang atas perbaikan pelayanan publik, terutama terkait pemenuhan standar pelayanan publik,” ucapnya.
Fitri menjelaskan, di Tahun 2019 Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai yang kurang baik yakni 46,77 atau berada pada Zona Merah.
“Memang di Tahun 2020 kami tidak melakukan penilaian karena awal pamdemi. Kemudian Tahun 2021 kami melakukan penilaian kembali. Kami ingin melihat komitmen Bupati selaku kepala daerah sejauh mana dalam memenuhi standar lelayanan publik terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Menurut Fitri, pihaknya mengambil sampel pada DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik), Disdukcapil, Dinkes, Disdik, Puskesmas (3 sampel Puskesmas) dan yang lainnya.
“Total hampir 100 produk layanan yang kami nilai di Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Fitri menyampaikan bahwa hasil dari penilaian akan disampaikan pada akhir Tahun 2021.
“Sekarang sedang tahap pengolahan data. Nanti akan disampaikan langsung kepada pimpinan daerah di akhir tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih atas arahan dari Ombudsman seraya berharap kehadiran Ombudsman bisa berdampak pada meningkatnya pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.
“Ketika layanan publik meningkat, masyarakat akan terpuaskan dan pada akhirnya Sumedang akan menjadi kabupaten yang baik pelayanannya dan yang sejahtera masyarakatnya, ” ucapnya.
Dikatakan Bupati, pihaknya akan segera menindaklanjuti saran dan masukan dari Ombudsman mengenai standar layanan publik di setiap OPD terkait.
“Saya minta setiap OPD membuat rencana aksi yang diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kemudian dilaporkan langsung kepada saya. Nanti dicek apakah rencana aksinya sudah dijalankan dengan baik atau tidak,” tukasnya.(abas)