SUMENEP, Eljabar.com – Demi menjaga profesionalisme dan kualitas layanan publik, Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan siaran langsung atau Live TikTok saat jam kerja.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan para ASN tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tidak terganggu oleh aktivitas yang dinilai kurang pantas di lingkungan kerja.
“Saya minta para ASN tidak live di TikTok saat jam kerja. Itu tidak pantas dan mengganggu profesionalisme kerja,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (27/2/2025).
Meski demikian, Pemkab Sumenep tetap membuka ruang bagi ASN untuk memanfaatkan media sosial secara positif. Bupati Fauzi menekankan bahwa platform digital tetap boleh digunakan, asal bertujuan mendukung tugas pemerintahan, seperti menyosialisasikan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Gunakan medsos secara bijak untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hiburan di jam kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Majid, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk merumuskan aturan lebih rinci terkait larangan ini.
“Nanti kita akan bicarakan bersama BKPSDM dan Inspektorat untuk menyusun regulasi yang lebih jelas terkait kebijakan ini,” ungkapnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan ASN, memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara produktif, dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Ury).